"Selain itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Samuel Panggabean, juga turut ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat.
Ia membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. "Mantan Bupati Kepulauan Mentawai ditahan pada 16 November 2011 dan Kadis Kehutanan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 18 November 2011. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Muaro Padang," katanya.
Dasar penahanan tersebut, berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kasus tersebut bermula di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2005, tersangka Edison Saleleubaja, bersama-sama dengan Samuel Panggabean telah mengeluarkan kebijakan menggunakan dana bagi hasil PSDH penerimaan tahun 2003 dan 2004.
Kebijakan itu untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.549.010.493 atau Rp1,5 miliar lebih.
Peran bupati adalah dia membuat keputusan melalui PSDH untuk kepentingan operasional pribadi, bekerja sama dengan kepala dinasnya, tanpa persetujuan dari Menteri Keuangan.
Seharusnya, dana itu masuk ke Kemenkeu dulu, baru disalurkan ke masing-masing daerah.
"Keduanya telah dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.
(T.R021/E011)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011