Kupang (ANTARA News) - Keberadaan Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Demokratik Timor Timur (RDTT) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ikut memperlancar proses deportasi warganya yang terlibat kasus lintas batas ilegal."Proses deportasi menjadi mudah karena kami dapat berkoordinasi langsung dengan Perwakilan Pemerintah RDTT yang ada di Kupang," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Sudarmadji, di Kupang, Rabu. Konjen RDTT, Caetano S. Guterres, mulai beraktivitas di Kupang sejak 28 Desember 2005, setelah diresmikan oleh Presiden Timtim, Kay Rala Xanana Gusmao.Sementara itu, Rudenim Kupang yang berfungsi sebagai rumah penampung para pelanggar aturan imigrasi resmi beroperasi sejak 25 Oktober 2005, bersamaan dengan beroperasinya 11 Rudenim di berbagai daerah di Indonesia.Sudarmadji mengatakan, sebelum Konjen RDTT hadir di Kupang pihaknya sempat mendeportase sejumlah warga Timtim yang kedapatan berada di wilayah NTT tanpa dibekali dokumen perjalanan lintas negara dan pelanggaran keimigrasian lainnya. Pejabat imigrasi harus bersusah payah menghubungi Pemerintah Timtim guna memberitahukan rencana deportase warga Timtim melalui jalur darat. Pejabat imigrasi pun harus mencari anggaran transportasi dan akomodasi bagi warga Timtim yang hendak dideportasi. "Sekarang ada kemudahan dalam proses deportasi, karena sudah ada perwakilan Pemerintah RDTT di Kupang. Kebijakan deportasi itu mendapat dukungan dari negara asal pelanggar ketentuan imigrasi yang berlaku di Indonesia," katanya. Sudarmadji menyebutkan, sejak Oktober 2005 sampai pekan ketiga Februari 2006 Rudenim Kupang sudah mendeportasi lima orang warga Timtim karena terlibat pelangaran keimigrasian. Di antara para pelanggar itu terdapat mahasiswa dan pelajar Timtim yang "over stay" di NTT atau enggan pulang kampung setelah menyelesaikan pendidikan di Indonesia."Kasus terakhir melibatkan seorang mahasiswa asal Timtim, Vicente Soares (25) yang sudah dideportase Senin (20/2) lalu," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006