Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek sudah membayarkan total klaim senilai Rp45,139 triliun sejak 1977 atau sejak lembaga jaminan sosial bagi pekerja swasta itu berdiri 34 tahun lalu.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono di Jakarta, Jumat mengatakan kondisi tersebut menyiratkan bahwa pelayanan kepada pekerja peserta jaminan sosial menjadi prioritas utama sejak dahulu.
"Dengan dibentuknya direktorat khusus yang memperhatikan masalah pelayanan kepada anggota maka ke depan kami ingin tenaga kerja dan perusahaan menjadi peserta karena mengejar manfaat, seperti kemudahaan, transparansi dan keamanan dana yang dititipkan yang menjadi alasan utama bergabung dengan Jamsostek," kata Djoko.
Perasaan aman dan nyaman itu yang diharapkan akan meningkatkan jumlah kepesertaan program jaminan sosial ke depan.
Dijelaskannya, program jamsostek dibentuk untuk melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit, tua dan pensiun.
Karena itu langkah awal yang dilakukan Direktorat Pelayanan yang baru dibentuk bulan lalu itu adalah menginventarisi semua ketentuan tentang persyaratan pengambilan klaim agar dapat disederhanakan.
"Penyederhanaan itu bukan berarti akan mengenyampingkan aspek legal dan administrasi, tetapi membuat mekanisme yang memudahkan pekerja mengklaim hak-haknya," kata Djoko.
Langkah lain, penyederhanaan laporan-laporan dari kantor cabang ke kantor wilayah dan dari kanwil ke kantor pusat.
Jumlah terbesar yang dibayarkan kepada pekerja adalah klaim Jamin Hari Tua, yakni sekitar Rp37,157 triliun, lalu berturut-turut pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp3,260 triliun, klaim Jaminan Pelayanan Kesehatan sekitar Rp3,223 triliun dan terakhir klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sekitar Rp1,497 triliun.
Menjadi peserta jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang dijamin oleh UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Perusahaan yang membayar total upah Rp1 juta perbulan maka wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Dengan upah minimum rata-rata mendekati Rp1 juta perbulan saat ini, maka perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan dua orang saja tidak punya alasan lagi untuk tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
UU No.3/19912 juga mengatur ancaman sanksi berupa denda dan hukuman kurungan bagi perusahaan yang melanggarnya.
(T.E007/E001)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011