Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan, draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Perubahan Atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) hingga saat ini belum disampaikan kepada Presiden. "Saya belum menyerahkan ke Presiden karena harus ditelaah dulu," katanya seusai menghadiri acara sidang pleno UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, untuk menelaah Perppu itu sebelum diserahkan ke Presiden, maka dirinya sudah berkoordinasi dengan Mensesneg. Ia mengatakan, sebelumnya juga KY akan bertemu dengan Mensesneg guna membicarakan draft Perppu tentang Perubahan Atas UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY) itu. "Setelah pertemuan KY dengan Mensesneg, saya akan duduk bersama dengan Mensesneg untuk menelaah draft Perppu itu," tegasnya. Ketika ditanya kenapa penelaahan draft itu harus melalui Mensesneg, ia menjawab karena Mensesneg adalah salah satu lembaga yang biasa ditugasi Presiden untuk mengurusi pembuatan Perppu. Menurut dia, di dalam draft Perppu itu sendiri, ada beberapa hal yang harus diperiksa dalam kaitannya dengan UUD 1945. Sebelumnya, anggota KY Soekotjo Suparto mengatakan bentuk draft Perppu yang sekarang karena juga mengakomodasi keinginan Komisi III DPR yang ingin melalui cara terbaik tanpa menimbulkan pertentangan untuk memperbaiki dunia peradilan. Menurut para anggota KY, Hamid Awaludin berjanji untuk segera menyampaikan draft Perppu itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan untuk segera mengolahnya dalam waktu singkat. Sementara itu, Ketua Tim Penyusunan Perppu Chatamarrasjid mengatakan jika pada akhirnya Presiden memutuskan untuk tidak mengeluarkan Perppu itu, maka KY akan menempuh jalur amandemen UU KY melalui DPR. Ia menegaskan draf Perppu yang diajukan KY sama sekali tidak melanggar konstitusi, peraturan perundang-undangan, tidak mengubah peraturan ketatanegaraan serta tidak berlaku surut.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006