Semarang (ANTARA News) - Bank BUMN seharusnya bisa mempelopori penurunan suku bunga kredit seiring penurunan suku bunga acuan (BI Rate) dari 6,5 persen menjadi 6 persen sehingga dapat diikuti oleh bank swasta.

"Saat ini penurunan BI Rate belum diikuti perbankan dengan menurunkan suku bunga kredit. Oleh karena itu harusnya dipelopori oleh bank BUMN," kata ekonom Universitas Diponegoro Semarang, Nugroho SBM, di Semarang, Jumat.

Nugroho melihat belum adanya penurunan suku bunga kredit diperkirakan bank inefisiensi seperti dibutuhkannya biaya pembangunan gedung dan ATM yang kemudian anggaran tersebut dibebankan kepada nasabah.

Oleh karena itu, lanjut Nugroho, seharusnya BI dapat memberikan sanksi kepada perbankan yang tidak menurunkan suku bunga kreditnya.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan peraturan BI, misalnya adanya ketentuan "spread" antara BI Rate dengan deposito serta antara BI Rate dengan suku bunga kredit.

"Tentukan `spread` dan jika bank tidak melakukannya, maka dapat dikenai sanksi. Ini bisa menjadi cara yang efektif untuk menurunkan suku bunga kredit," kata Nugroho.

Dalam kesempatan terpisah, Pemimpin Bank Indonesia Semarang Joni Swastanto mengatakan bahwa dengan adanya penurunan BI Rate pihaknya berharap perbankan akan mengikutinya dengan penurunan suku bunga kredit atau pembiayaan.

"BI akan selalu menghimbau perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit atau pembiayaan, tetapi tidak bisa memberikan sanksi," kata Joni.

Salah satu cara yang digunakan BI untuk mengawasi pergerakan suku bunga kredit adalah dengan melihat suku bunga dasar kredit (SBDK).

"Bank wajib melaporkan SBDK kepada masyarakat dan dengan adanya pengumuman tersebut, masyarakat akan mendapatkan informasi terhadap pilihan bank yang akan digunakan untuk pembiayaan usahanya," katanya.

Dari SBDK, lanjut Joni, juga akan diketahui tingkat efesiensi bank yang ikut menentukan sempitnya "spread" antara deposito dan suku bunga kredit.

Jika dilihat tidak efisien, perlu diketahui penyebabnya. Apakah karena gemuknya SDM atau alasan yang lain dan diperlukan solusi agar perbankan terkait bisa lebih efisien dan SBDK tetap kompetitif di pasar.

"Penurunan suku bunga kredit tidak bisa langsung dilakukan begitu ada penurunan BI Rate, karena perbankan membutuhkan jeda waktu sekitar enam bulan," demikian Joni Swastanto.
(U.N008/B008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011