Jakarta (ANTARA News) - Pasal yang mendukung pencalonan perempuan dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan undang-undang pemilu tidak berubah, demikian disampaikan Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, dalam Seminar Politik dan Perempuan di Jakarta, Jumat (18/11).

"Pasal afirmatif (pendukung pencalonan perempuan) yaitu pasal 53 dan 55 tidak 'diikutkan' dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan UU Pemilu No.10/2008," kata Wardani.

Wardani mengatakan bagi Pansus masalah utak-atik sistem pemilu terkesan tidak terkait dengan afirmasi perempuan.

Perubahan pasal tersebut dibutuhkan, menurut Wardani, karena jumlah perempuan yang terpilih di tingkat nasional pada Pemilu 2009 sebesar 18 persen belum sesuai target (30 persen).

"Selain itu, dari data statistik, jumlah perempuan lebih besar dari laki-laki. Dan tentunya, perempuan sebagai warga negara juga memiliki hak untuk terwakili disamping kewajiban memilih dalam pemilu," kata Wardani yang juga pengajar tetap Departemen Ilmu Politik FISIP UI itu.

Wardani menambahkan pada pemilu yang sama calon legislatif (caleg) perempuan terpilih umumnya bernomor urut satu dan dua. Namun, jumlah caleg nomor urut satu dan dua (18,3 persen dan 34,7 persen) lebih sedikit dibanding jumlah caleg bernomor urut tiga (61 persen).

"Di banyak negara, keberhasilan untuk menempatkan perempuan yang lebih banyak di DPR itu juga karena dia ditempatkan di nomor urut atas karena terkadang pemilih beranggapan nomor urut satu atau dua adalah orang pilihan," kata Wardani.

Sementara, Direktur Riset Lembaga Survei Indonesia (LSI), Hendro Prasetyo, menyebutkan sebanyak 71,6 hingga 82,7 persen dari 200 responden yang disurvei LSI di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan berkeyakinan hak yang sama dimiliki perempuan untuk dipilih menjadi anggota legislatif.

"Sebagian kecil perempuan (24,8 persen dari jumlah responden) yang mengetahui bahwa partai politik harus mengalokasikan setidaknya 30 persen jumlah kandidatnya untuk perempuan," katanya.

Hendro menambahkan sekitar 70 persen responden mendukung gagasan agar setidaknya 30 persen kursi DPR diisi oleh perempuan.
(SDP-16)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011