Banjarmasin (ANTARA News) - Hingga akhir 2011 baru sembilan dari 33 provinsi di Indonesia yang menetapkan UMP tahun 2012, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mira M Hartani.
Kepada wartawan di Banjarmasin Jumat, Mira M Hartani mengatakan, dari sembilan provinsi yang menetapkan UMP tersebut salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Ini adalah salah satu prestasi yang sangat kami hargai, saya harap provinsi lain juga bisa segera menetapkan UMP 2012 menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Kedatangan Mira ke Banjarmasin menghadiri acara Forum Dialoag Menakertrans dengan konstituen di Hotel Banjarmasin Internasional.
Pada kesempatan sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Selatan Adi Laksono memastikan seluruh seluruh perusahaan setuju dengan penetapan upah minimum provinsi 2012 yang ditetapkan Rp1.225.000 naik dibanding 2011 sebesar Rp1.126.000.
"Sampai saat ini tidak ada perusahaan yang protes maupun keberatan terhadap penetapan kenaikan UMP," katanya.
Menurut Adi, penetapan UMP dilakukan secara bersama-sama oleh lembaga-lembaga terkait yang juga melibatkan pihak perusahaan maupun buruh.
Dengan demikian, kata dia, penetapan kenaikan UMP tersebut telah berdasarkan musyawarah dan persetujuan semua pihak.
Tentang informasi bahwa perusahaan sawit keberatan dengan penetapan tersebut, menurut Adi, pada dasarnya perusahaan perkebunan tersebut tidak keberatan.
Hanya saja, kata dia, hingga saat dari 65 perusahaan perkebunan sawit di Kalsel yang telah berproduksi baru sekitar 32 perusahaan atau sekitar 50 persen.
"Kemungkinan perusahaan yang belum berproduksi tersebut belum bisa menetapkan UMP karena harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan," katanya.
Selain itu, kata dia, perusahaan kayu saat ini juga tidak dibebani dengan ketentuan UMP karena kondisi perusahaan yang sudah tidak memungkinkan lagi.
Sektor perkayuan bisa diibaratkan, bisa bertahan saja sudah untung, sehingga pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk kembali bangkit dari keterpurukan hingga waktu tertentu.
Tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang terbagi menjadi lima sektor, yaitu perdagangan, pertambangan, perkebunan, jasa dan perhotelan belum ada pembahasan.
(U004/Y008)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011