Garut (ANTARA News) - Polisi terus menyisir hingga kawasan pegunungan tidak jauh dari lokasi penemuan ladang ganja di kebun Kampung Sukande, Desa Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sejak ditemukannya ladang ganja, Jumat kemarin (11/11), kita terus melakukan penyisiran sekitar lokasi hingga sekarang masih dilakukan, bahkan penyisiran sampai ke gunung," kata Kepala Satuan Narkoba, Polres Garut, AKP Nurdjaman kepada wartawan, Jumat.
Kawasan kebun sekitar lokasi lahan yang ditanami ganja, kata Nurdjaman dalam penyisiran yang dilakukan anggota kepolisian tidak ditemukan ada lahan kebun yang ditanami ganja.
Kemudian penyisiran dilanjutkan ke kawasan Gunung Karacak yang berada disekitar Desa Margawati dengan menyebarkan anggota dibantu masyarakat setempat.
"Bahkan penyisiran disekitar Gunung Karacak sudah dilakukan dua kali, tapi tidak ditemukan lagi pohon ganja," katanya.
Menurut dia penyisiran tanaman pohon ganja hingga kawasan pegunungan karena dikhawatirkan pelaku menanam ganja di lahan tempat lain secara terpisah.
Apalagi temuan ladang ganja di Garut, kata Nurdjaman merupakan yang kedua kalinya setelah penemuan ladang ganja di pegunungan Mandalagiri, Kecamatan Cikajang pada Januari 2011.
"Penemuan ladang ganja ini kedua kalinya, waktu pertama di Cikajang kita lakukan penyisiran ternyata ada lagi, makanya penemuan sekarang kita terus menyisirnya khawatir masih ada pohon ganja lagi," jelasnya.
Dari ladang ganja di Kampung Margawati, polisi menyita 77 pohon ganja dengan ketinggian batang mulai dari 20 cm sampai 2 meter, berikut menangkap seorang petani atau pemilik kebun Entang (50) pelaku yang sengaja menanam ganja.
Tanaman ganja tersebut ditemukan di dua tempat berbeda yakni belakang kandang kambing dan kebun disekitar jurang dengan luas lahan sekitar 10 meter persegi.
Pelaku menanam ganja sudah mendekam dalam penjara Polres Garut untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011