Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Wartel Indonesia atau MWI meminta PT Telekomunikasi Indonesia untuk mengawasi distribusi penyaluran biaya air time yang dinilai merupakan hak pengusaha wartel di seluruh Indonesia.
"Kami meminta PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom untuk mengawasi distribusi penyaluran biaya air time," kata Kuasa Hukum MWI Rursydi Arlond Bakar di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, dana air time tahap II nilainya mencapai sekitar Rp54,6 miliar dan merupakan hak sepenuhnya pengusaha wartel di seluruh Indonesia.
"Biaya air time tersebut dikembalikan lagi ke masing-masing pengusaha wartel sebagai upaya membantu kelancaran usaha para pengusaha wartel seluruh Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, sekitar sepuluh tahun lalu ada sekitar 125.000 wartel di seluruh Indonesia.
"Namun beberapa tahun terakhir ini jumlahnya berkurang drastis hingga tersisa sekitar 12.000saja karena itu demi kelancaran usaha para pengusaha wartel baiknya penyaluran distribusi biaya air time bisa diawasi dengan baik," katanya.
Dia menambahkan, MWI ingin agar Telkom saja yang menjalankan distribusi dana air time tersebut.
"Kalaupun harus ada pihak kedua, sebaiknya pengawasan harus diperketat. Supaya tidak ada pemotongan," kata Arlond.
Dia menambahkan, MWI sebagai organisasi independen dengan anggota lebih dari 10.000 wartel di seluruh Indonesia, telah banyak menerima keluhan terkait belum diterimanya dana serupa pada periode pertama 2002-2005.
"Kasus tersebut kami anggap selesai namun untuk tahap kedua periode 2005-2006 ini tentunya harus lebih baik," katanya.
Arlond mengatakan, MWI yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi pengusaha dan pemerhati warung telekomunikasi tersebut, juga menolak dengan tegas adanya rencana pencairan dan pemotongan tarif percakapan seluler, atau air time tahap II, yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia.
Sementara itu, ketujuh elemen dalam MWI tersebut adalah Forum Peduli Wartel Indonesia (FPWI), Asosiasi Warung Telkom Indonesia (AWTI), Masyarakat Peduli Warung Telkom Indonesia (MPWTI), Forum Komunikasi Wartel Jawa Barat (FKW Jabar), Tim Monitoring Airtime Wartel Indonesia (TM AWI), Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (MPPK2N), dan Studi Kajian Untuk Pembangunan (SKUP).
***6***
T.W004
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
kenapa tagihan telpon rumah saya tidak pernah dipakai, tapi tagihanya tinggi? mohon Penjelasan terima kasih
Kuasa Hukum MWI
Menanggapi Peryataan Saudara di beberapa Media Massa perlu kami jelaskan sbb :
1. APWI memperjuangkan Airtime di mulai sejak tahun 2000 setelah adanya keputusan pemerintah untuk menghilangkan bagian pendapatan wartel dihilangkan.
Perjuangan APWI berhasil dengan ikut dalam merumuskan KM. 46/2002 tentang Penyelenggara Wartel khususnya pasal 16c : Penyelenggara Wartel mendapatkan sekurang-kurangnya 10% Airtime
2. MWI / AWTI / FWI atau apapun namanya pengurusnya adalah mantan pengurus APWI (Assosiasi Pengusaha Wartel Indonesia ) yang tersingkir dan Airtime tahap I sudah mereka terima.
3. Perjuangan APWI belum selesai karena PT. TELKOM ingkar janji belum menyelesaikan pembayaran Airtime maka APWI menggugat secara perdata ( Rp. 54,6 M ) di Pengadilan Negeri Jak-Sel dan PN. Jak-Pus Airtime berdurasi diatas 6 dtk .
APWI juga melaporkan PT. TELKOM tentang pungutan Airtime dibawah 6 dtk.
4. APWI telah membayar kepada PT. TELKOM sebesar Rp. 479.450.000,- ( Empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) untuk Proses data Splitting sehingga didapatkan hasil perhitungan besaran angka Airtime Wartel Periode April 2005 s/d Desember 2006 sebesar Rp. 54,6 M.
5. Agar informasinya tidak simpang siur silahkan menghubungi saya sebagai Ketua Umum APWI HP. 0816922209, akan saya berikan penjelasan sejelas-jelasnya disertai dengan bukti-bukti.
6. Proses ini memerlukan waktu panjang dan biaya yang sangat besar. Karena PT. TELKOM tidak mau membiayai maka biaya akan dipotongkan dari dana Airtime para Pengusaha Wartel ( Tidak ad yang Gratis )
7. Bagi Pengusaha Wartel yang tidak setuju terhadap mekanisme yang telah disepakati bersama antara APWI dengan PT. TELKOM dipersilahkan untuk mengurus sendiri, Jangan menganggu proses yang sudah berjalan.
8. Untuk Sdr. Ketahui bahwa Sekjen AWTI Sdr. Taslim Zein telah divonis 10 bulan penjara dengan massa percobaan 20 bulan oleh Pengadilan Jakarta Selatan atas laporan APWI. Dan Ketua AWTI Sdr. Adi Wardoyo telah divonis 6 bulan penjara massa percobaan 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas laporan APWI.
Demikianlah surat tanggapan ini kami sampaikan agar tidak terjadi Diskinformasi.