Jakarta (ANTARA) - Anggpta Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat menemukan kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau laporan palsu dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang mengaku menjadi korban pembegalan.

"Dari awalnya saja dia (PPSU) tidak mau langsung bikin laporan. Kejadiannya itu katanya pagi pukul 05.20 WIB , namun baru buat laporan siang menjelang sore. Setelah saya BAP, saya agak janggal makanya langsung ditelusuri," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sawah Besar IPTU Wildan Alkautsar saat dikonfirmasi Antara dii Jakarta, Kamis.

Baca juga: Polisi sebut PPSU tak di begal melainkan kalah main judi "online"

Sebelumnya, beredar berita melalui sejumlah media mengenai petugas PPSU bernama Ray Prama Abdullah (28) menjadi korban pembegalan setelah mengambil uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp4,4 juta di depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu pukul 05.20 WIB.

Padahal, petugas PPSU tersebut mengaku bahwa dirinya kalah bermain judi "online", namun takut untuk menceritakan kepada istrinya bahwa uang THR tersebut dihabiskan untuk bermain "slot".

Berdasarkan BAP, korban mengaku dipepet oleh sepuluh orang di depan RS Husada setelah mengambil uang THR sebesar Rp4,4 juta di Bank DKI.

Namun setelah dibegal, korban mengaku tidak berteriak atau meminta tolong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah dibegal itu, korban tidak berteriak atau minta tolong, padahal di depan RS Husada pagi-pagi itu banyak tukang bajaj. Ini malah diam saja duduk, kok tidak masuk akal ya," ujar Wildan.

Baca juga: 743 PPSU Pontianak terima paket Lebaran

Setelah selesai membuat BAP, korban juga tidak kooperatif untuk diajak olah TKP saat pembegalan terjadi karena alasan sakit maupun trauma.

Setelah diinterogasi lebih lanjut di depan paman korban, serta tidak ada unsur paksaan saat penyidikan, korban baru mengaku bahwa uang THR dihabiskan untuk bermain slot (judi online).

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, juga didapatkan bahwa korban Ray Prama melakukan penarikan uang sebesar Rp200 ribu, atau tidak sesuai dengan keterangan yang mengaku melakukan penarikan uang sebesar Rp4,4 juta.

Polisi juga menemukan adanya deposit atau pembayaran ke situs judi daring tersebut. Korban juga mengaku telah bermain judi slot selama dua bulan terakhir.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara terhadap petugas PPSU untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Kita mohon waktu untuk gelar perkara, supaya bisa ditentukan ini layak tidak dinaikkan sebagai pidana, layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan, pasal yang dikenakan seperti apa," ungkap Wildan.

Baca juga: Lurah Sunter Agung melayat ke rumah PPSU yang tenggelam

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022