Untuk bayar kontrakan dan susu anakJakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Pusat menerapkan keadilan restoratif (restoratice justice) atau penghentian proses hukum berdasarkan keadilan terhadap Ade Rangga (25), tersangka penjambret telepon genggam (Handphone/HP) di Terminal Senen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan hal ini untuk pertama kali sebagai bentuk penegakan hukum dengan memulihkan kembali ke keadaan semula.
"Setelah kita pertemukan pihak korban dan tersangka, pihak korban ini memaafkan tersangka dan kita juga menggali juga apa alasan tersangka melakukan pencurian ini," kata Bima di Kantor Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis.
Bima menjelaskan bahwa korban penjambretan, Lestari, telah memaafkan kesalahan tersangka, Ade Rangga, yang melakukan penjambretan telepon genggam senilai Rp1,5 juta.
Selain itu, korban juga telah mendapatkan kembali telepon genggamnya.
Baca juga: Perlu keadilan restoratif tangani kekerasan perempuan dan anak
Tersangka Ade Rangga terpaksa mencuri karena harus membayar uang sewa kontrakan dan membeli susu untuk kedua anaknya yang berumur dua dan tiga tahun.
Namun demikian, Bima menegaskan segala bentuk perbuatan kejahatan dan tindak pidana, termasuk pencurian, tetap tidak dibenarkan.
Di sisi lain, prinsip keadilan restoratif ini diterapkan kepada tersangka Ade Rangga karena pencurian tersebut baru dilakukan pertama kali, serta korban berbesar hati memaafkan perbuatan tersangka.
Sementara itu, sang korban, Lestari, mengaku ia bersedia memaafkan perbuatan Ade Rangga, namun dengan syarat tidak mengulangi lagi kejahatan tersebut.
"Saya hanya minta, jangan mengulangi perbuatan itu lagi. Semua orang punya kebutuhan tetapi jangan melanggar hukum," kata Lestari.
Baca juga: Polri selesaikan 15.039 perkara dengan keadilan restoratif
Ade Rangga juga mengakui perbuatannya pada dua bulan lalu di Terminal Senen, Jakarta Pusat, itu tidak dibenarkan.
"Untuk bayar kontrakan dan susu anak. Nunggaknya sudah dua bulan, yang kontrakan sebulan itu Rp1,2 juta dan uang susu anak," kata Ade.
Ada pun pemberian keadilan restoratif itu disaksikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting, serta camat dan lurah setempat.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022