Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis di Gresik, Kamis, mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif melalui cara menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur, dan sebagai jaminan adalah beberapa BPKB Mobil yang diduga palsu dan uang tunai.
"Tersangka berhasil diamankan saat berada di Bali, dan para korban yang melapor mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar lebih," kata Nur Azis, dalam siaran persnya.
Baca juga: Klarifikasi David NOAH usai dituding gelapkan uang Rp1,1 miliar
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan langkah yang sudah dilakukan Polres Gresik adalah memeriksa para saksi, penyitaan barang bukti, penangkapan tersangka, serta pemeriksaan dan penahanan tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan adalah sembilan surat perjanjian pembiayaan. Tiga BPKB diduga palsu, satu buku tabungan, rekening tahapan periode tahun 2020 dan satu unit HP," katanya.
Wahyu mengatakan Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keterlibatan dengan jaringan lain di luar kota.
"Untuk tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan," katanya.
Baca juga: Mantan kades ditangkap karena gelapkan uang desa Rp232 juta
Baca juga: Gelapkan uang kuliah, pegawai honorer UPR ditahan polisi
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022