Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Rabu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Ariyanto, telah terbukti secara sah dan menyakinkan di mata hukum melanggar pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Terdakwa telah terbukti lalai dalam menjaga keselamatan anak didiknya saat melakukan kegiatan Pramuka di kawasan Bendungan Bening, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan. Baik terdakwa serta JPU kami berikan waktu satu minggu untuk menerima atau mengajukan banding," ujar Hakim Ketua Bandung Suhermoyo.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan setempat yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Adapun sejumlah hal yang memperingan putusan adalah, terdakwa tidak pernah tersangkut hukum sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga sangat kooperatif selama proses sidang berlangsung.
Terdakwa Ariyanto yang masih tercatat sebagai guru bidang studi Teknik Ilmu Komputer (TIK) di SMAN 1 Kertosono, Nganjuk, ini, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal yang sama diungkapkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Madiun, Teguh Subroto.
Sementara, selama sidang itu Ariyanto mendapat dukungan dari ratusan siswa dan beberapa guru SMAN 1 Kertosono. Ratusan siswa ini menangis meminta pengadilan setempat membebaskan gurunya.
Guna menyakinkan majelis hakim, para siswa ini menggalang seribu surat yang ditempel di spanduk dan dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun saat sidang digelar. Spanduk tersebut dibentangkan di salah satu sudut ruang sidang Cakra PN setempat. Seluruh surat kecil tersebut berisikan dukungan terhadap Guru TIK tersebut.
"Surat ini merupakan buatan seluruh siswa SMAN 1 Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Dukungan tersebut kami berikan karena kami yakin Pak Ary tidak bersalah dalam kasus ini. Apa yang terjadi merupakan murni kecelakaan," ujar salah satu siswa SMAN 1 Kertosono, Nganjuk, Muwarni, di PN Kabupaten Madiun.
Salah satu guru SMAN 1 Kertosono, Lukcy, mengatakan, ratusan siswa dan sejumlah guru rekan sejawat dari Terdakwa Ariyanto, sengaja datang ke Madiun dengan menyarter satu unit minibus dan beberapa mobil milik guru sekolah setempat.
"Kami datang ke sini dengan biaya sendiri sebagai wujud dukungan moral ke Pak Ary. Saya yakin dia tidak bersalah," kata salah satu guru sekolah setempat, Lucky.
Tiga siswa SMAN 1 Kertosono, Nganjuk, tewas tenggelam di Bendungan Bening, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jatim, pada 18 Juni 2011. Mereka tewas saat mengikuti kegiatan pramuka yang dilakukan sekolah setempat. Tiga siswa tewas tersebut adalah Zhanky Zaky (18), Hilda Agustin (17), dan Dea (17). Ketiganya duduk di kelas XI SMAN 1 Kertosono.
Dalam kejadian tersebut, Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Madiun, karena dianggap lalai menjaga keselamantan anak asuhnya.
(ANT-072/M026)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Itu yg dialami oleh pembina pramuka SMAN 1 Kertosono ,berinisial "ARIYANTO" dgn niatan yg baik menanamkan Penddikan Karakter Bangsa melalui Kepramukaan namun dgn musibah ketika pembinaan malah diJebloskan ke penjara.
INIKAH YG DINAMAKAN KEADILAN ?
KEADILAN SEPERTI APA SEPERTI INI?
APAKAH PENGADIL HANYA MELIHAT LAPORAN BAP SAJA TANPA MEMANDANG FAKTA YG ADA ??
WAHAI TUHAN PENGADIL, INIKAH YG DINAMAKAN KEADILAN??