Jayapura (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa kemarin, menangkap Direktris CV Teratai Indah, Ny. YS di kediamannya di Dok VIII, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Sarmi, Papua, senilai Rp2 miliar. "Penangkapan tersangka Ny. YS dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Negeri Jayapura, Rudi Hartono, SH," kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Djabaik Haro,SH di Jayapura, Rabu. Tersangka Ny. YS yang juga istri oknum anggota DPRD Kabupaten Sarmi, pada anggaran 2005 dipercaya mengerjakan ruas jalan sepanjang 5,2 km dan beberapa jembatan jalur Sarmi menuju Kampung Verkame dengan biaya Rp4 miliar lebih.Setelah diadakan penyelidikan, pekerjaan yang diselesaikan sekitar dua kilometer atau 67 persen dan menghabiskan dana hanya Rp2 miliar lebih. Berdasarkan penyelidikan di lapangan, ternyata laporan yang disampaikan tersangka fiktif sehingga kejaksaan setempat menyampaikan surat panggilan. Kejaksanaan akhirnya melakukan penangkapan secara paksa di rumahnya karena tidak juga memenuhi panggilan.Kejaksaan juga telah memanggil beberapa pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi untuk diperiksa sebagai saksi, dan selanjutnya akan dipanggil juga konsultan pekerjaan proyek itu untuk mempermudah proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. "Upaya hukum itu dilakukan sesuai amanat Mahkamah Agung RI untuk berantas tindak pidana korupsi," kata Kajari Djabaik Haro.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006