Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEANSAI) akan mengkaji antara lain pola audit dan "good corporate governance" (GCG) dari berbagai BUMN yang terdapat di negara-negara ASEAN lainnya.
"ASEANSAI ini merupakan organisasi yang akan mengembangkan ajang bertukar pengalaman dan belajar bersama," kata Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK RI, Ilya Avianti, dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Nusa Dua, Bali, Rabu.
Sebagaimana telah diberitakan, penandatanganan perjanjian pembentukan ASEANSAI dilakukan oleh 10 ketua badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN pada saat Indonesia dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua ASEAN.
Proses pembentukan ASEANSAI muncul dari pertemuan badan pemeriksa negara-negara ASEAN pada berbagai kesempatan, termasuk pertemuan teknis Juli 2011 dan pertemuan tingkat pejabat senior Oktober 2011.
Pembentukan ASEANSAI ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan mendorong kerja sama antar badan pemeriksa negara-negara anggota ASEAN antara lain melalui pertukaran dan berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam audit sektor publik.
Dalam proses audit terhadap BUMN di negara-negara ASEAN, ujar Ilya, rata-rata memiliki kemiripan seperti BPK di Indonesia yang di mana BUMN-nya diaudit oleh akuntan publik dan kemudian diverifikasi oleh BPK.
Sedangkan mengenai prinsip GCG BUMN di Indonesia dibanding di negara lainnya di kawasan Asia Tenggara, ia mengemukakan bahwa hal tersebut masih belum terlalu dikaji.
Karenanya, pembentukan ASEANSAI ini dinilai juga merupakan awal yang baik pula dalam mengetahui seluk-beluk pola GCG BUMN yang terdapat di berbagai negara ASEAN dibandingkan dengan Indonesia.
Untuk BUMN di Indonesia sendiri, BPK juga pernah melakukan proses verifikasi terhadap kepatuhan pengendalian internal sebagai salah satu bentuk implementasi GCG dari seluruh BUMN.
"Kira-kira 80 persen ke atas adalah BUMN yang sedang dan baik, sedangkan 20 persen ke bawah adalah BUMN yang masih kurang," katanya.
Ilya mengutarakan harapannya agar dengan dilantiknya Menteri BUMN yang baru maka akan dapat dilakukan sejumlah perbaikan total seperti BUMN yang merugi akan dicarikan seperti BUMN "bapak asuh" yang akan mengambil alih.
(T.M040/A035)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Kilas balik opini BPK atas LKPD Kabupaten Bangka Tengah TA 2008 berfokus pada penyajian aset tetap yang belum memadai dan tidak menyingung penyertaan modal. Opini LKPD Kabupaten Bangka Tengah TA 2009 baru meyoroti penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah karena tidak memakai metode ekuitas dalam pencatatan dan penilaiannya. Asal tahu saja, BPK tidaklah banyak bekerja dalam pemberian opini TA 2009 dan TA 2010, karena BPK hanya mencontek abis data-data hasil pemeriksaan BPKP dan KAP atas BUMD di Bangka Tengah. Atas rekomendasi BPK, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah meminta BPKP dan KAP untuk mengaudit BUMD, ini wujud rencana aksi Pemerintah Bangka Tengah yang sudah banyak berkorban biaya dan tenaga tapi apa lacur ternyata BPK sudah menipu dan munafik tidak menghargai sama sekali. Fenomena klasik, TA 2009 dan TA 2010 LKPD Bangka Tengah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dengan alasan penyertaan modal pada BUMD belum ditetapkan statusnya.
Anehnya lagi, dari hasil studi banding Pemda Bangka Tengah ke Pemda lainnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata untuk Pemprov Bangka Belitung dan Pemko Pangkalpinang tidak ditemukan adanya permasalahan atas penyertaan modal pada LKPD TA 2009 dan TA 2010 di kedua Pemda tersebut. Kenyataannya pada LKPD TA 2009 dan TA 2010 kedua Pemda tersebut dapat dikoreksi dan tidak jadi bahan opini, padahal penyertaan modal kedua Pemda tersebut sangat banyak nilainya dan tesebar di mana-mana dengan pencatatan, penilaian dan pengakuan yang carut-marut dan asal-asalan. Tidak disangka dan tidak diduga BPK telah bersikap diskriminasi dan menjadikan Pemerintah Bangka Tengah seperti anak tiri, BPK dengan sengaja mencicil pemberian opini sehingga Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2009 dan TA 2010.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah telah mengirimkan surat Bupati Bangka Tengah Nomor 700/3752/ITKAB/2011 tanggal 17 Mei 2011 kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Ketua BPK, Pemerintah Bangka Tengah menolak dan tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK karena tidak profesional. Pengalaman pahit Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah ini mencerminkan bahwa BPK tidak dapat memeriksa keuangan daerah karena banyak salahnya, tapi aneh bin ajaib opini KAP yang memeriksa BPK selalu berpredikat WTP (Pasti Ada Udang Dibalik Batu). Sepertinya BPK sebagai lembaga negara sudah tidak becus dan merugikan pemerintah daerah, dengan berpura-pura profesional nyatanya banyak orang di BPK tidak tahu-menahu mengenai keuangan daerah.