Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu, Abdul Malik Haramain mengusulkan agar TNI-Polri diberikan hak politik, hak untuk memilih.

Demikian disampaikan oleh Malik saat kerja Pansus RUU Pemilu dengan TNI dan Polri yang dihadiri oleh Kababinkum TNI Mayjen TNI S Supriyatna dan Kadivkum Polri Irjen Pol Mudji Waluyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

"Sebaiknya TNI-Polri punya hak politik. Tetapi hanya sebatas untuk memilih, kalau untuk dipilih dia harus pensiun atau mengajukan pensiun dini," usul Malik.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, usulan itu dikarenakan jumlah personil TNI maupun Polri tidak terlalu banyak.

"Ini semata-mata karena TNI-Polri juga kan punya hak politik. Disamping itu, jumlah TNI-Polri juga tidak terlalu siginifikan, jadi kenapa harus takut," kata Malik.

Menurut anggota Komisi II DPR ini, usulan agar TNI-Polri diberikan hak untuk memilih karena kedua institusi itu dinilai telah melakukan reformasi birokrasi dengan baik. TNI-Polri juga, tambahnya, telah melewati tiga kali masa pemilihan sejak TNI-Polri dilarang berpolitik.

"Tetapi jangan sampai ada mobilisasi politik oleh petinggi TNI atau Polri. Ini tidak akan berbahaya, yang berbahaya kan kalau dalam kondisi darurat," terangnya.

Menurut Malik, usulannya tersebut adalah usulan pribadinya sebagai anggota Pansus Revisi UU Pemilu.

"Menurut saya sudah saatnya TNI-Polri diberi hak politik untuk memilih," kata Malik. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011