Jakarta, 16/11 (ANTARA News) - Permasalahan penataan pita frekuensi (spektrum) layanan seluler generasi ke-3 (3G) 2,1 Ghz membutuhkan strategi dan kebijakan dari pemerintah.
"Strategi dan kebijakan pemerintah itu diperlukan karena persaingan industri seluler tidak lagi pada perang harga tapi sudah pada perang spektrum," kata Direktur Center for Indonesian Telecommunication Regulation Study (Citrus), Asmiati Rasyid, di Jakarta, Rabu (16/11).
Asmiati mengatakan spektrum 3G selular sebagai sumber daya alam nasional memiliki nilai ekonomi yang besar bagi Indonesia sehingga bisa dimanfaatkan untuk investasi dan pendidikan.
Berdasarkan penelitian Citrus, penataan spektrum 3G selular harus diaudit untuk mengevaluasi penggunaan spektrum yang sudah dialokasikan pada semua band yaitu 900Mhz, 1800Mhz, dan 2100Mhz.
"Audit bertujuan juga untuk menentukan operator yang berhak mendapatkan tambahan spektrum baik untuk permintaan blok kedua maupun kebutuhan blok ketiga," kata Asmiati.
Asmiati menambahkan keputusan keputusan Menkominfo No.268/2009 tentang penetapan alokasi tembahan blok spektrum seluler perlu direvisi dengan membuat keputusan penetapan blok 2 dan blok 6.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiadi meminta penataan pita frekuensi layanan seluler 3G dapat segera ditetapkan.
Lambannya penetapan Permenkominfo tentang penataan itu, menurut Mas Wigrantoro, bisa jadi ada pertimbangan lain, misalnya, ada posisi tawar menawar oleh pihak tertentu, atau upaya mengulur waktu sehingga publik tidak lagi perduli atas rencana penataan spektrum tersebut.
Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2011 kepada PT Telkomsel agar memindahkan kanal frekuensi 3G sebelum aturan resmi penataaan spektrum ditandatangani.
"Pemerintah memberikan tenggat waktu sampai akhir tahun ini (Desember) kepada Telkomsel untuk menggeser kanalnya sebelum aturan resmi ditandatangani," kata Tifatul.
Penataan frekuensi 3G, berupa penambahan satu kanal tambahan kepada operator dan kemudian dilanjutkan dengan penambahan kedua sebesar 5 MHz adalah dimaksudkan untuk merapikan spektrum.
Menurut Tifatul pemerintah sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan kedua dialokasikan untuk Hutchison CP (Tri), kanal k3-3 dan ke-4 untuk Axis, kanal ke-5 dan ke-6 untuk Telkomsel dan seterusnya. (SDP16)
Pewarta: Desy Saputra
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011