Pemberian uang kepada polisi ini harus jelas dasar hukumnya. Wacana pemberian uang kepada polisi ini sangat sensitif
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menilai kehadiran perusahaan pertambangan PT Freeport di Papua menjadi pemicu berbagai ketegangan dan konflik masyarakat di Papua.

"Pemerintah perlu memperhatikan hal ini dan tidak bisa dilepaskan begitu saja persoalan hubungan industrial antara PT Freeport dengan para pekerjanya, karena yang terjadi bukan hanya persoalan industrial," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Pimpinan Komnas HAM dan Kontras berada di Gedung MPR/DPR/DPD RI menghadiri rapat dengan perndapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR perihal persoalan Papua.

Menurut dia, Komnas HAM berkeinginan agar rumors perihal pemberian uang saku sebesar 14 juta dolar AS kepada Polri dan TNI untuk mengamankan lokasi pertambangan PT Freeport perlu ada penjelasan dan klarifikasi.

Karena, kata dia, ada aturan perundangan industri yang menyebutkan pengamanan terhadap industri dan obyek vital diperlukan tapi tak berarti perusahaan vital harus mendanai langsung.

"Pemberian uang kepada polisi ini harus jelas dasar hukumnya. Wacana pemberian uang kepada polisi ini sangat sensitif," katanya.

Menurut dia, PT Freeport memang sudah memberikan kewajiban sosial seperti "corporate social responsibility" (CSR) serta sebesar satu persen dari penghasilan kotornya sebagai dana perwalian bagi suku-suku di sekitar wilayah tambang.

Namun pertanggungjawaban dari PT Freeport, menurut dia, harus diperjelas. "Hal ini harus menjadi perhatian kita," katanya.

Pernyataan serupa dilontarkan Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, yang menilai PT Freeport berperan pada ketegangan di Papua.

Menurut dia, pada saat pertemuan antara tokoh gereja, tokoh agama, dan tokoh masyarakat membahas keberadaan PT Freeport yakni telah mengambilo banyak kekayaan alam di Papua tapi tidak memberikan kontribusi pada Papua.

Ridha menambahkan, PT Freeport juga tidak mengakui adanya otonomi khusus di Papua dengan selalu berdalih telah membuat kontrak karya dengan pemerintah pusat.
(ANT)





Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011