Jakarta, 16/11 (ANTARA) - Bentuk perhatian Pemerintah Indonesia kepada warganya ditunjukkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo malam ini (15/11) saat mengunjungi rumah duka nelayan yang meninggal di tahanan Malaysia di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. "Cukup Eli Zailani yang meninggal di tahanan Malaysia. Agar hal seruserupa tidak terjadi kembali, krjasama dengan Malaysia mengenai nelayan pelintas batas akan dipercepat sehingga nelayan tradisional yang tertangkap di Perairan Malaysia tidak ditahan", ujarnya.
Lebih lanjut Cicip menuturkan bahwa berdasakan hasil visum, kematian Eli di tahanan Malaysia karena sakit asma. Namun demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas nama Pemerintah mengucapkan duka cita mendalam atas musibah ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua HNSI Deli Serdang, Rahmad Ali bahwa Eli dinyatakan meninggal sepekan lalu karena sesak napas. "Pihak Konjen Indonesia di Malaysia mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak keluarga sehingga baru dapat berkomunikasi dua hari lalu dan kemarin jenazah langsung dipulangkan ke Indonesia", Rahmad menerangkan kepada Menteri.
Peristiwa meninggalnya nelayan Indonesia di tahanan Malaysia berawal dari hasil vonis Pengadilan Malaysia akhir Agustus lalu yang menahan Eli bersama tiga rekannya selama 6 bulan penjara. Keempat nelayan dianggap melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Malaysia secara ilegal dan tidak memiliki dokumen perjalanan saat kapalnya tertangkap Aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada medio Agustus lalu di barat laut Pulau Pangkor.
Kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan ke rumah duka, disamping mengucapkan bela sungkawa juga menyampaikan uang duka dan hasil visum kematian Eli Zailani kepada pihak keluarga. Sebelum ke rumah duka, Cicip secara resmi mengembalikan 17 nelayan yang ditahan di Penang,Malaysia kepada pihak keluarga. Pengembalian nelayan ini merupakan hasil advokasi KKP bersama Kemenlu untuk melindungi dan mendamping nelayan Indonesia selama menjalani proses hukum di Malaysia. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan perhatian Pemerintah Indonesia untuk selalu memberikan perlindungan terhadap nelayannya.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Dr.Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statitik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0811836967)
Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011