Menurut keterangan Direktur Reskoba Polda Kaltim Komisaris Besar Usman. HP di Balikpapan, Rabu mengatakan bahwa oknum anggotanya ini berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua dan berinisial Roike (38).
"Tersangka RK tertangkap tangan oleh Tim Anti Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta, saat akan mengambil paket kiriman sabu-sabu asal Jakarta, di salah satu jasa ekspedisi di Balikpapan, Rabu (21/1)," ujarnya.
Roike ditangkap bersama barang bukti paket kiriman sabu-sabu seberat 200 gram seharga Rp280 juta.
Tim Polda Metro Jaya menguntit paketan sabu, sejak dari Jakarta setelah berhasil mengungkap dan menangkap bandar yang di Jakarta, selanjutnya polisi Polda Metro Jaya beberapa hari menyanggong kantor jasa ekspedisi di Balikpapan.
"Sehari-harinya oknum anggota sebagai Katik Opsnal (Komandan Taktik Operasional) Sat I Khusus Narkotik dan Psikotropika di Dit Reskoba," jelas Usman.
"Dengan adanya kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota ini, kita akan lebih meningkatkan pengawasan kepada para anggota, karena kita merasa kecolongan," kata Usman geram.
Diakuinya, bahwa masalah narkoba ini bisa menghinggapi siapa saja di masyarakat termasuk aparat, karena peredarannya melalui jaringan.
"Saat ini oknum anggota ini telah kita tahan di Mapolda Kaltim, dan hukumannya ancaman pemecatan serta menjalani hukuman sama seperti masyarakat sipil," tandasnya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009