Gerobak itu diserahkan kepada seorang klien pemasyarakatan Nicholas Aditya dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 di Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu.
"Penerima bantuan adalah klien pemasyarakatan yang notabene adalah warga negara yang telah dianggap berhasil melaksanakan program pembinaan pemasyarakatan," kata Kakanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari.
Baca juga: Kemenkumham-Pemda DIY sepakat lindungi kekayaan intelektual komunal
Ia mengatakan penyerahan gerobak angkringan itu sebagai bentuk dukungan kepada klien pemasyarakatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, kembali ke tengah masyarakat dan ikut berperan aktif bukanlah hal yang mudah bagi seorang klien pemasyarakatan.
"Tetapi dalam kesempatan ini, hal tersebut tertepiskan dengan adanya kegiatan ini," ujarnya.
Baca juga: Sebanyak 456 napi di Lapas Tarakan mendapatkan remisi Lebaran
Imam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kadin DIY serta Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dan berharap bantuan gerobak angkringan ini dapat memberikan manfaat bagi Nicholas dan membantu usahanya semakin maju.
Sementara itu, Ketua Kom.TAP UMKM dan Koperasi Kadin DIY Emirita Pratiwi berharap kolaborasi Kadin dan Kemenkumham DIY bisa terus terjaga dan ditingkatkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Bantuan ini merupakan dukungan pada klien pemasyarakatan agar lebih bersemangat menghadapi dunia baru. Jangan gentar," kata Emirita.
Baca juga: 6.678 napi di Jateng peroleh remisi khusus Lebaran
Nicholas merasa terbantu dengan adanya pemberian gerobak angkringan ini.
Warga Kabupaten Sleman yang pernah terjerat kasus narkoba ini mengaku aktif mengikuti pembinaan di Bapas Kelas I Yogyakarta.
"Ada pelajarannya, aktif ikut pembinaan, dan diminta mengerjakan yang positif-positif, kayak jualan ini, lalu fotonya dikirimkan ke Bapas," jelas Nicholas.
Sebelumnya, kegiatan Pemasyarakatan Peduli UMKM telah dilakukan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Wonosari, Lapas Kelas IIB Sleman, dan Lapas Narkotika Yogyakarta dengan menyerahkan gerobak angkringan kepada pelaku UMKM di sekitar satuan kerja tersebut.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022