Kudus (ANTARA News) - Jumlah benda cagar budaya yang terpelihara dengan baik diperkirakan hanya 1.900 unit atau 17,27 persen dari 11.000 unit yang tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Dari 1.900 unit benda cagar budaya tersebut, sebagian besar berasal dari Pulau Jawa, terutama wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Kasubdit Konservasi Direktorat Peninggalan Purbakala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Yusuf Budi Ariyanto di Kudus, Selasa.
Ia mengatakan, masih minimnya jumlah benda cagar budaya yang dipelihara dengan baik, karena disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya soal ketersediaan dana.
Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan peran serta masyarakat dan pemda setempat untuk ikut menjaga, memelihara, dan melestarikan benda cagar budaya yang ada di daerahnya masing-masing.
"Pemerintah juga menyiapkan juru pelihara benda cagar budaya, meskipun honor yang diterima tidak besar," ujarnya.
Sedangkan upaya lain yang masih dipertimbangkan, yakni pengurangan pajak bagi pemilik benda cagar budaya, seperti rumah tradisional atau rumah adat seperti di Kudus.
Hal tersebut, diharapkan menjadi motivasi bagi pemilik rumah tradisional tersebut untuk tetap merawatnya dengan baik, karena insentif yang diperoleh sebelumnya dari pemerintah juga terbatas.
Terkait upaya memaksimalkan pemeliharaan benda cagar budaya, katanya, pemerintah akan memaksimalkan berdasarkan skala prioritas.
Salah satu yang dipertimbangkan, yakni benda cagar budaya yang dianggap masih memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi, seperti mengandung nilai pendidikan, agama, kebudayaan dan potensi menarik minat pengunjung.
"Nantinya, akan diklasifikasi benda-benda cagar budaya yang memiliki nilai penting untuk dibantu perawatannya dengan baik. Penilaian tersebut dilakukan oleh tim penilai," ujarnya.
Saat ini, kata dia, sedang dilakukan pelatihan asesor di masing-masing provinsi sebanyak 250 orang untuk menjalankan tugas penilaian benda cagar budaya.
Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Sancaka Dwi Supani mengungkapkan, juru pelihara yang ada di Kudus hanya mendapatkan honor per bulan sebesar Rp170.000 yang berasal dari provinsi sebesar Rp100.000 sedangkan dari kabupaten hanya Rp70.000.
"Juru pelihara dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah mendapatkan honor yang lebih besar, sekitar Rp450.000 per bulan," ujarnya.
Hanya saja, lanjut dia, juru pelihara dari BP3 yang bertugas di Kudus hanya tujuh orang," ujarnya.
Juru pelihara tersebut, katanya, bertugas memelihara Menara Kudus, Masjid Bubar, Masjid Jepang, Situs Patiayam dan Masjid di Hadiwarno yang dianggap sebagai benda cagar budaya.
Wacana pengurangan pajak bangunan bagi pemilik benda cagar budaya, katanya, perlu direalisasikan, karena bantuan yang diberikan pemerintah cukup kecil, sehingga perlu dicarikan alternatif lainnya agar pemilik benda cagar budaya, seperti rumah adat bersedia memeliharanya dengan baik.
Adapun jumlah rumah adat yang ada di Kudus, katanya, mencapai 68 rumah adat yang tersebar di wilayah Kecamatan Kota.
(U.KR-AN/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011