tolong dibina dan disampaikan mengenai peraturan bupati bahwa untuk membakar itu ada syarat-syaratnya
Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa meminta seluruh tokoh adat dan masyarakat membantu pemerintah menyosialisasikan upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat.
"Saya meminta tokoh adat berperan aktif serta berkontribusi dalam membantu pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Landak dLam menyosialisasikan penanganan karhutla," kata Karolin di Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu.
Bupati Landak membuka Bahaump yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Naik Dango ke-37 di Kabupaten Landak yang berlangsung pada 26 dan 27 April 2022 di Rumah Radakng Aya' Kabupaten Landak.
Baca juga: BMKG deteksi lima titik panas di Kaltim
Karolin berpesan kepada kepala desa, temenggung, kepala pengurus adat dan lembaga adat adalah bagian dari tim pembinaan pengawasan pembukaan lahan pertanian dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali berbasis kearifan lokal di Kabupaten Landak sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Landak.
"Sehingga para pengurus adat, temenggung dan lembaga adat punya tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi seandainya juga diperlukan," tuturnya.
Karolin meminta para pengurus adat memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
Baca juga: BMKG pantau 34 titik panas di wilayah Sumatera Utara
"Selanjutnya tolong dibina dan disampaikan mengenai peraturan bupati bahwa untuk membakar itu ada syarat-syaratnya seperti membakar lahan secara bergantian, membuat laporan kepada kepala desa, ada formulir yang harus ditandatangani, membuat pembatas dan sebagainya. Dan ini harus disosialisasikan kembali kepada masyarakat supaya mereka tidak berurusan dengan hukum," kata Karolin.
Selain itu Karolin menyampaikan bahwa dirinya terus berjuang membantu masyarakat adat agar bisa terus menjalankan adat istiadat tanpa harus mendapat sanksi dari negara dengan memberikan peraturan maupun kebijakan yang sudah dibuat di Kabupaten Landak.
"Inilah cara kita membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi mohon maaf jika masyarakat membuka lahan perkebunan hingga 20 hektare itu tidak bisa. Karena peraturan ini memang diperuntukkan bagi mereka yang ingin menanam padi dengan cara berladang dengan area yang kecil," katanya.
Baca juga: BMKG Supadio mendeteksi ada 408 titik api di Kalbar
Baca juga: Masuk musim kering, peladang di Kalbar harus antisipasi karhutla
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022