Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara aktor kawakan Roy Marten (56) yang kedapatan memiliki shabu-shabu saat digerebek pada 2 Februari lalu telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Berdasarkan hasil penelitian, berkas dinyatakan lengkap dan sudah P21," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Mustaming di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka berikut barang bukti. "Itu tergantung Polda Metro Jaya," katanya saat disinggung pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus itu. Mustaming mengatakan lebih lanjut, bila penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti, nantinya pihak Kejaksaan akan mengambil langkah berikutnya "Langkah kedua yaitu melakukan administrasi dan pemberkasan kasus tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. Berkas itu, lanjutnya, diteliti sejak awal pekan ini. Roy Marten yang dikenal sebagai artis layar lebar maupun layar kaca itu pada 2 Feb 2006 tertangkap tangan memiliki 2,6 gram shabu-shabu. Penangkapan itu berawal dari penggerebekan sebagai tindak lanjut laporan warga mengenai satu rumah di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan yang dicurigai sebagai tempat yang kerap dipakai pesta narkoba. Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati tiga orang termasuk Roy dan pemilik rumah Ilyas Jacob alias Papi memiliki obat-obatan terlarang. Roy dan dua orang lainnya itu digelandang ke Polda Metro Jaya dengan barang bukti 2,6 gram shabu milik Roy serta 0,6 gram heroin dan seperangkat alat hisap narkotik milik Papi. Hingga kini, Roy yang bernama asli Wicaksono Abdul Salam itu masih ditangani dan tercatat sebagai tahanan Polda Metro Jaya dan akan dipindahkan ke Rutan Salemba.(*)(Foto: Roy Marten)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006