Jakarta (ANTARA News) - Temuan penyimpangan keuangan negara di Departemen Agama oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2005 mencapai 2.899 kasus senilai Rp530,1 miliar. "Ini masih diklarifikasi," kata Irjen Depag Qodry Azizy sebelum Rapat Kerja dengan komisi VIII DPR RI yang dihadiri Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni di Jakarta, Selasa malam. Data Depag menguraikan, dari nilai itu, yang merupakan temuan Itjen sebanyak 2.887 kasus dengan nilai Rp3.241.699.755, namun yang telah ditindaklanjuti baru 38,55 persen sebanyak 1.113 kasus dengan nilai Rp1,26 miliar. Sisa kasus yang belum diproses sebanyak 1.774 kasus senilai Rp1,9 miliar. Sedangkan hasil pemeriksaan BPK semester I 2005 sebanyak 12 kasus senilai Rp526.861.242.596, yang telah ditindaklanjuti 11 kasus (91,7 persen) senilai Rp523,2 miliar. Sehingga masih satu kasus lagi yang perlu ditindaklanjuti senilai Rp3,67 miliar. Sementara untuk laporan hasil pemeriksaan BPK semester II 2005, Itjen Depag belum menerimanya. "Penyimpangan itu misalnya ada bantuan tetapi bukti tanda terimanya kurang lengkap, estimasi pembelian yang terlalu tinggi, tidak ada bukti surat perjalanan dinas," katanya. Sementara itu, dalam laporan Menag kepada DPR, sepanjang 2005, sebanyak 167 orang dijatuhi hukuman, dengan rincian 53 orang dihukum berat, 58 dengan hukuman tingkat sedang dan 46 orang dihukum ringan. Dari 167 temuan tersebut telah direalisasikan dengan bentuk Surat Keputusan hukuman disiplin sebanyak 26 orang (15,57 persen). Selebihnya masih dalam proses di Dewan Pertimbangan Kepegawaian.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006