Usaha pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kukuhnya tembok atau kuatnya jeruji.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengingatkan kembali insan pemasyarakatan terkait dengan kilas balik 27 April 1964 tentang Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang, Bandung, pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58.

"Saya ingin seluruh lapisan pemasyarakatan dan masyarakat umum untuk kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam konferensi tersebut," kata Menkumham Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Menkumham, pada tanggal 27 April 1964 dianggap sebagai titik balik pemasyarakatan di Tanah Air. Dalam konferensi itu, diucapkan ikrar bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan pemasyarakatan.

"Usaha pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kukuhnya tembok atau kuatnya jeruji," kata dia.

Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, kedudukannya tidak terpisah dari masyarakat.

Yasonna mengemukakan sudah saatnya mewacanakan gagasan-gagasan mengenai kebijakan nonpemenjaraan kembali sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi.

Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau jajaran pemasyarakatan untuk menyikapi secara bijak situasi transisi dari new normal menuju true normal, termasuk mengenai layanan pemasyarakatan yang dalam waktu terakhir disesuaikan dengan kondisi pandemi.

Tidak hanya itu, dia juga mengharuskan pemasyarakatan untuk melaksanakan deteksi dini terhadap transisi saat kini, bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait, dan mengambil tindakan tegas secara terukur.

Baca juga: Petugas amankan barang terlarang warga binaan Lapas Pemuda Madiun

Baca juga: Napi Kerobokan tampilkan tari puputan margarana yang menceritakan perjuangan Ngurah Rai

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022