Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap Alwi Putra (36) penyelundup narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 4,575 kg dari Guangzhou, China dengan modus disimpan dalam mainan. "Kami telah menangkap Alwi Putra karena dia menyelundupkan shabu-shabu dengan berat 4,575 kg yang disimpan dalam mainan bentuk kapal, artis model dan mobil," kata Kepala Kantor Pelayanan BC Bandara Soekarno-Hatta, Siswa Murwono kepada pers, di Tangerang, Selasa. Dia mengatakan bahwa pelaku merupakan warga Kampung Cadas, wilayah Batas Ciampea, Bogor, Jabar, ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai yang menyamar sebagai pengantar barang jasa penitipan kargo DHL. Menurut dia, bahwa kasus tersebut terungkap di lokasi penimbunan sementara perusahaan pada 19 Pebruari 2006 lalu, karena adanya kecurigaan sejumlah barang impor tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, maka barang impor tersebut yang terdiri dari tiga koli dengan berat 34,5 gram bersih dengan penerima adalah PT Buana Sukses Jaya beralamat di Apartemen Gading Mediteran Blok C No. 21 AA, Jakarta Utara. Dalam barang impor itu sebagai pengirim yakni Kawaiti Co. Limited Nomor 125 Sheng Zhuan Sheng Sheng Guangzhou, China, setelah dilakukan pengembangan penyidikan. Marwoto mengatakan dari kecurigaan tersebut, maka dilakukan pemeriksaan fisik dan kemudian diketahui berisi mainan anak-anak berbentuk kapal, mobil dan artis model serta bentuk tank. Dalam mainan tersebut terdapat bungkusan alumunium foil, ketika dibuka terdapat bubuk shabu-shabu, setelah melalui tes dengan mengunakan alat. Sedangkan untuk mengungkap kasus tersebut, pihak Bea dan Cukai bekerjasama dengan Kepolisian Polres Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan langsung menyergap pelaku. Pelaku diancam hukuman maksimal melanggar pasal 61 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan pidana 10 tahun penjara. Diperkiraan narkotika yang diseludupkan sebesar Rp2,285 miliar. Barang bukti shabu-shabu itu akan diserahkan oleh petugas Bea dan Cukai ke aparat Polisi Khusus Bandara dengan berita acara No. BHST-02-WC.05/KP0102/2006 tertanggal 20 Pebruari 2006.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006