Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan
Jakarta (ANTARA) - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 4.058 laporan pemberian THR selama periode delapan sampai dengan 26 April 2022.
Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi daring dan 1.828 pengaduan daring, ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (26/4).
“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," katanya.
Baca juga: Menaker yakin pengusaha bakal bayar THR secara penuh
Sekjen Anwar mengatakan dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.
"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ujar dia.
Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan. Laporan tersebut hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Baca juga: Kemnaker terima 2.114 laporan terkait pemberian THR 2022
Dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja, katanya menerangkan.
Menurut dia, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.
Baca juga: Ombudsman RI dorong Kemnaker lakukan pengawasan intensif terkait THR
Baca juga: Kemnaker kembali ingatkan THR 2022 tidak dapat dibayar dengan dicicil
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2022