Jakarta (ANTARA News) - Hasil tim investigasi bersama Pemerintah Indonesia dan Timor Leste atas insiden penembakan terhadap tiga WNI di perbatasan Indonesia-Timor Leste menetapkan salah satu anggota patroli perbatasan Timor Leste berinisial "M" sebagai tersangka pelaku penembakan.Fakta yang merupakan bagian dari laporan akhir hasil investigasi bersama tim yang dibentuk pemerintah RI dan Timor Leste untuk mengungkap insiden penembakan terhadap tiga WNI di perbatasan Indonesia-Timor Leste tersebut dikemukakan Juru Bicara Depertemen Luar Negeri Yuri O Thamrin kepada ANTARA News di Jakarta, Selasa. Selain menetapkan "M" sebagai tersangka pelaku, tim investigasi bersama juga menetapkan tiga anggota patroli perbatasan Timor Leste yang lainnya sebagai saksi yaitu "RB", "A" dan "JS". "Ketiga saksi tersebut juga berpotensi sebagai tersangka," kata Yuri. Lebih lanjut Yuri mengatakan bahwa tim investigasi bersama merekomendasikan agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku atau sesuai dengan kerangka hukum. Menurut Yuri, Pemerintah Indonesia menerima laporan Tim Investigasi Bersama tersebut dengan sikap positif, sebab laporan itu membuktikan bahwa kasus tersebut telah selesai. "Laporan itu tentu dilatarbelakangi keinginan dua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan adil tanpa perlu mengganggu hubungan bilateral kedua negara yang telah terjalin baik," ujarnya. Persoalan tersebut, kata dia, dibentangkan dari sisi siapa korban, siapa pelaku dan siapa saksi. "Tim Investigasi Bersama juga merekomendasikan tentang bagaimana sebaiknya mekanisme kerjasama di perbatasan diperkokoh agar tidak terulang lagi insiden serupa," katanya. Menurut dia, tengah diusulkan penyelesain MoU (nota kesepahaman) berjudul Pengaturan Koordinasi dan Kerjasama bagi Pengamanan Perbatasan Indonesia dan Timor Leste. "Diusulkan oleh kita dan sekarang draft-nya tengah dipelajari pihak Timor Leste," ujarnya. Kemudian, lanjut dia, juga aktif dilakukan langkah-langkah sosialisasi bersama untuk pemahaman perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste bagi warga masing-masing. Menurut Yuri, pada pertemuan di tingkat tertinggi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Xanana Gusmao di Bali, 17 Febuari 2006 pun kedua pemimpin negara membahas permasalahan perbatasan. Pada 6 Januari 2006 penembakan polisi perbatasan Timor Leste menewaskan tiga WNI yaitu Candido Mariano, Estanislau Maubere dan Jose Mausorte. Hasil otopsi yang dilakukan oleh penasehat patologi forensik dari UNDP (Program Pembangunan PBB) di Rumah Sakit Guido Valadares, Dili, menunjukkan bahwa ketiga warga NTT itu memang tewas karena luka tembak. Candido mendapatkan dua luka tembak, yaitu di punggung kiri serta paha kanan, Estanislau satu luka tembak di punggung sebelah kanan, dan Jose terkena satu tembakan di sekitar perut bagian kanan. Jenasah Candido dan Estanislau telah dimakamkan di Desa Haliwen, Atambua, Kabupaten Belu, NTT, sementara Jose dimakamkan di desa Cailaco di Kabupaten Bobonaro, Timor Leste. Insiden penembakan itu, menurut laporan bersama, terjadi di sekitar sungai Malibaca, di perbatasan Indonesia dan Timor Leste, yaitu di sekitar Desa Turiscain, Belu dan Desa Tunubibi, Kecamatan Maliana (Timor Leste). Menurut sumber ANTARA News, hasil investigasi bersama RI-Timor Leste menyimpulkan bahwa para anggota Unit Patroli Perbatasan (BPU) Timor Leste telah menggunakan kekuatan secara berlebihan dan melanggar Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum tahun 1990. Terhadap insiden tersebut, Tim Investigasi meminta Timor leste untuk menindaklanjuti hasil investigasi mereka dengan membawanya ke jalur hukum. Indonesia dan Timor Leste juga menganggap perlunya percepatan pengaturan koordinasi dan kerjasama pengamanan perbatasan yang sebelumnya telah dibicarakan oleh BPU dan TNI. Kedua negara juga sepakat antara lain tentang perlunya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang garis-garis batas Indonesia-Timor Leste, pendirian papan-papan penunjuk jalan, serta membekali para petugas di perbatasan dengan peralatan komunikasi yang memadai. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006