Jember (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Asshiddiqie mengatakan pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia masih membutuhkan waktu lima tahun lagi setelah berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Penerapan sistem presidensial di era Presiden SBY selama tujuh tahun ini masih belum optimal karena masih banyak aturan yang perlu dibenahi," katanya setelah menyampaikan pidato ilmiah berjudul `Memperkuat Pemerintahan Presidensial Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia` dalam Dies Natalis ke-47 Universitas Jember di Gedung Soetardjo kampus setempat, Senin.

Menurut dia, pemerintahan tiga presiden di era reformasi dengan kurun waktu tidak terlalu lama memimpin Indonesia sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Megawati masih dalam tahap transisi untuk menata sistem presidensial.

"Periode pertama yang mempraktikkan sistem presidensial secara utuh sejak era reformasi yakni di era Presiden SBY karena memimpin selama dua periode, namun pelaksanaannya belum maksimal," ucap guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.

Ia menjelaskan beberapa indikatornya antara lain masih banyak kekurangan dalam menjalankan praktik sistem presidensial di lapangan, adanya kegamangan dalam menjalankan sistem presidensial, dan banyaknya perbedaan persepsi yang luas antara pemahaman terhadap sistem tersebut.

"Periode Presiden SBY memang penuh dengan kontroversi dalam menjalankan sistem presidensial itu, namun hal tersebut tidak masalah karena merupakan bagian dari proses untuk belajar," paparnya.

Untuk itu, kata dia, sisa waktu pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama tiga tahun terakhir harus dimanfaatkan dengan efektif untuk menambah yang kurang dan mengurangi yang lebih dalam menjalankan sistem presidensial di Indonesia.

"Konsolidasi untuk melaksanakan sistem presidensial secara murni seharusnya sudah tuntas di era pemerintahan Presiden SBY. Kalau tidak, maka akan mewariskan beban pada presiden berikutnya dengan beban penataan sistem lagi," tutur mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres) itu.

Di beberapa negara lain, lanjut Jimly, diperlukan waktu sekitar 10 tahun untuk melaksanakan sistem pemerintahan secara utuh, namun di Indonesia membutuhkan waktu yang lebih lama karena banyak kerumitan dan keragaman yang dihadapi bangsa Indonesia yang cukup kompleks.

"Di Indonesia butuh waktu lima tahun lagi di era presiden yang baru nanti untuk melaksanakan sistem presidensial secara utuh sesuai dengan UUD 1945," tuturnya.

Ia menilai aturan sistem presidensial dalam UUD 1945 sudah baik, tinggal perlu pembenahan di tingkat undang-undang, namun bukan berarti UUD 1945 tidak ada masalah seperti struktur parlemen yang belum final yakni fungsi DPD yang belum optimal.

"Tahun 1999 terjadi perdebatan mengenai perlunya diadakan perubahan UUD 1945, asalkan ada jaminan bahwa sistem presidensial tidak akan berubah dan perubahan itu untuk memperkuat pelaksanaan sistem presidensial di Indonesia," katanya menambahkan.

Ia menegaskan bahwa penguatan sistem presidensial tidak dimaksudkan untuk memperkuat presiden, namun untuk memperbaiki sistem, agar menjadi lebih efektif untuk kepentingan rakyat.

(ANT-070/E011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011