Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta memperpanjang batas waktu penyegelan sebuah Kantor LSM asing yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penundaan dilakukan karena sebelumnya pengurus LSM itu telah melakukan audiensi dan meminta toleransi waktu untuk pindah dan akan memperpanjang kontrak di tempat kantornya tersebut.
"Dinas P2B DKI telah memberikan perpanjangan waktu hingga hari Jumat 18 November mendatang," kata Plt Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Wiriyatmoko kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo telah menyetujui perpanjangan waktu bagi pihak LSM itu pindah dari tempat kantornya.
"Kantor LSM asing itu dikenakan ancaman penyegelan karena tidak sesuai peruntukkan awal. Di kawasan Kemang diperuntukkan pemukiman, bukan perkantoran," ujarnya.
Namun, lanjut Wiriyatmoko, pihak LSM asing itu telah melayangkan surat permohonan yang berisi memohon kepada Suku Dinas P2B Jakarta Selatan untuk menunda tindakan penyegelan tersebut.
"Kami merespon baik jawaban dari pengurus LSM asing yang berjanji akan pindah kantornya dari Kemang," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana menyayangkan sikap plintat-plintut Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel yang urung menyegel kantor LSM asing tersebut, Senin (14/11).
Dia memastikan, peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo.
"DPRD akan memanggil P2B terkait dibatalkannya penyegelan kantor LSM tersebut hari ini. Dewan mempertanyakan ada apa di balik itu. Kenapa Foke (panggilan Fauzi Bowo) membatalkan penyegelan itu? Kasus ini telah mencoreng Pemprov Jakarta sendiri," kata Lulung.
Menurut politisi PPP, tidak ada alasan bagi Pemkot untuk takut menegakkan aturan di wilayahnya. Soalnya, kesalahan LSM itu dinilai menyalahgunakan izin pemukiman menjadi perkantoran.
"Apa karena mereka LSM asing, Pemprov dan Pemkot Jaksel takut Seharusnya siapa pun yang sudah jelas melanggar di wilayah hukum DKI Jakarta harus ditindak tegas. Ingat, tidak ada yang kebal hukum," tambah tokoh Tanah Abang ini.
Lulung juga mengkritik LSM itu yang dinilai tidak taat pada aturan lingkungan. Soalnya, izin pemukiman di Jakarta berkaitan erat dengan lingkungan.
Itu artinya, mereka yang menyoroti lingkungan justru malah merusak lingkungan.
Sikap LSM asing itu juga cenderung tertutup karena hanya menggelar keterangan pers di halaman kantornya. Hal ini mengundang kecurigaan bagi wartawan, benarkah ruangan kantor LSM tersebut tertutup untuk umum serta punya fasilitas dan pengamanan ketat layaknya kantor kedutaan besar.
(ANT-306/R021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011