Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak tiga pengacara dari kantor advokat Sholeh, Adnan & Associates yang ditunjuk sebagai tim penasehat hukum terdakwa dalam kasus meninggalnya Irzen Okta, Senin siang mendatangi gedung Kejaksaan Agung.

Mereka adalah Soleh Amin, Muhammad Luthfie Halim dan Wirawan Adnan-- menemui Jaksa Agung Basrief Arief untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diduga terlibat rekayasa kasus sehingga menyudutkan terdakwa, yakni lima mantan debt collector yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Dalam berkas perkara, kami telah menemukan berbagai rekayasa yang telah menyudutkan posisi hukum klien kami," ungkap Luthfie Hakim, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa.

Beberapa rekayasa itu, menurut Luthfie, antara lain penghilangan barang bukti berupa gorden dan dan sertifikat kematian.

"Barang bukti itu jelas melemahkan dakwaan JPU. Karena itu sengaja dihilangkan dan tidak disertakan dalam berkas perkara di Pengadilan oleh JPU," ujar Luthfie. Ia mempertanyakan peran jaksa sehingga barang itu tidak ada.

"Mengapa jaksa tidak melacaknya ke penyidik," ungkapnya.

Rekayasa lain yang kasat mata adalah perihal visum et repertum. Visum resmi yang diterbitkan RS Cipto Mangunkusumo pada 29 Maret 2011, dengan jelas menyatakan bahwa Irzen Okta meninggal karena penyakit (stroke), bukan karena adanya kekerasan/penganiayaan.

Berubah

Namun atas permintaan pengacara OC Kaligis, setelah 22 hari kemudian, dilakukan otopsi ulang oleh Dr. Mun`im Idries, yang menyatakan bahwa Irzen Okta meninggal karena adanya kekerasan (penganiayaan).

Pada awalnya, jika hanya mendasarkan pada hasil visum resmi, tidak akan ada kasus pidana. Namun setelah Mun`im melakukan otopsi ulang, maka menjadi berkesan seolah-olah (insinuatif) Irzen meninggal karena penganiayaan.

Hasil otopsi Mun`im yang tidak pro justicia (illegal) ini oleh JPU dimasukkan sebagai dasar dakwaan.

"Hal ini kami nilai sebagai obstruction of justice atau kedholiman yang pantas untuk kami laporkan ke Jaksa Agung ," ungkap Luthfie.

Menurut Soleh Amin, anggota tim penasehat terdakwa yang ikut menemui Jaksa Agung, Jaksa Agung Basrief Arief terkejut dan terheran-heran dengan kejadian tersebut.

"Menanggapi laporan kami, Jaksa Agung berencana menggelar eksaminasi terhadap Jaksa yang menangani kasus Irzen Okta," ungkap Soleh.

Jaksa Agung, kata Luthfie, juga mengaku kaget lantaran ada otopsi "ilegal?"yang dijadikan bukti.

"Kok ada hasil otopsi bukan dari penyidik, tapi dijadikan barang bukti," ujarnya, mengutip reaksi Jaksa Agung mendengar laporan mereka.

"Jaksa Agung sampai geleng-geleng kepala," tambahnya.

Menurut Soleh, pihaknya ingin melaporkan informasi terkait pihak kejaksaan yang ditekan pengacara pelapor (OC Kaligis) untuk memasukkan hasil otopsi yang dilakukan ahli forensik Mun`im Idris ke berkas perkara.

"Ada dugaan bahwa seorang utusan dari kantor pengacara tertentu menemui JPU, dimana setelah itu JPU memasukkan visum `partikelir` yang penuh rekayasa dan tidak valid sebagai pertimbangan di pengadilan.

"Anehnya, Mun`im diperlakukan juga sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli," ujar Luthfie.

Jaksa Agung pun akan melakukan eksaminasi dengan segera dengan melakukan sebuah pertemuan. Jaksa Agung juga berjanji akan meminta Jampidum untuk menanyakan Jaksa Penuntut Umum kasus Irzen Okta kenapa itu bisa terjadi. Kemudian, Jamwas akan melakukan penilaiannya sendiri jika nantinya ada dugaan penyelewengan dalam kasus ini.

Terkait intervensi pengacara keluarga Irzen Okta ke Jaksa, Jaksa Agung juga akan memeriksa P19 nantinya seperti apa, siapa yang punya inisiatif untuk memasukkan hasil otopsi Mun`im Idris ke berkas perkara.

"Ini akan sangat berpengaruh ke karir jaksa," katanya.

Jaksa Agung menyampaikan terima kasihnya ke tim pengacara terdakwa kasus Irzen Oktan ini atas laporannya. Hal ini terkait komitmen Jaksa Agung untuk betul-betul meningkatkan profesionalitas di lingkungan Kejaksaan dengan menekankan tanggung jawab profesi bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat,kata Lutfhie.

(H-CS/A011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011