Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) saat ini sedang membidik empat kasus korupsi di tubuh PLN, selain kasus dugaan korupsi pembelian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang, Sumatera Selatan. "Informasinya memang ada 13 kasus, tetapi Mabes Polri baru akan menyelidiki empat kasus korupsi di PLN," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Selasa. Namun sayangnya Anton belum bersedia menyebutkan empat kasus korupsi tersebut, karena tim penyidik masih berkonsentrasi pada PLTGU Borang. "Yang jelas dalam waktu dekat ini tim penyidik Mabes Polri masih akan meminta keterangan beberapa orang lagi," ujarnya. Selain itu, tambah Anton, Mabes Polri terus memantau perkembangan dari hasil dengar pendapat Dirut PLN Eddie Widiono dengan DPR. Dalam kasus PLTGU Borang yang merugikan negara hingga mencapai Rp122 miliar, Mabes Polri telah menahan Direktur Pembangkit Primer, Ali Herman dan Deputi di Direktorat Pembangkitan, Agus Darmadi serta seorang rekananan, Johannes Kennedy. Namun sampai sekarang Mabes Polri belum menetapkan status hukum pada Eddie Widiono meski telah beberapa kali diminta keterangan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. "Tunggu saja perkembangan selanjutnya karena sampai sekarang tim penyidik masih tetap melakukan pemeriksaan," kata Anton. Selain PLTGU Borang, saat ini BUMN dengan nilai aset sekitar Rp200 triliun itu tengah dirundung berbagai masalah mulai dari kasus korupsi pemberian "tantiem", aksi jahit mulut korban Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan penolakan masyarakat atas rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006