Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadikan rumah aspirasi para anggota MPR sebagai Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual.

Menurut dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, rumah aspirasi para anggota MPR yang berasal dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD di masing-masing daerah pemilihannya itu akan dijadikan sebagai Pusat Pengaduan dan Penanggulangan Korban Kekerasan Seksual, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak.

Hal itu dikemukakannya usai menerima kedatangan Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: LPSK ingatkan pelaku kasus kerangkeng tak bungkam suara korban

Langkah tersebut, ujar Soesatyo melanjutkan, juga merupakan tindak lanjut dari MPR dan LPSK atas pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selanjutnya, dia memaparkan data kasus kekerasan seksual yang dicatat LPSK.

Ia menyampaikan bahwa di sepanjang 2021, LPSK mencatat ada 3.027 pengaduan yang terdiri atas permohonan dan konsultasi terkait dengan kasus kekerasan seksual. Jumlah itu merupakan jumlah tertinggi selama 13 tahun kehadiran LPSK.

Baca juga: LPBH-LBH Ansor minta LPSK lindungi Mardani Maming dari kriminalisasi

"Peningkatan kasus terjadi pada kekerasan seksual terhadap anak yang mencapai 426 aduan. Itu melonjak 91 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 223 laporan," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, keberadaan UU TPKS akan sangat progresif berpihak kepada korban kekerasan seksual yang jumlahnya semakin meningkat.

Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat melalui keberadaan ketentuan perihal restitusi yang mengedepankan tanggung jawab pelaku, mulai dari menuntut pembayaran oleh pelaku, pembebanan pihak ketiga, sita harta kekayaan pelaku, hingga hukuman tambahan jika pelaku tidak mampu membayar atau tidak ada pihak ketiga.

Baca juga: LPSK sebut ada 7 muatan progresif dalam UU TPKS

"Ada juga pengaturan tentang dana bantuan korban (victim trust fund), yakni jika harta kekayaan pidana yang disita dari pelaku tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi, maka negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai putusan pengadilan," tambahnya.

Di samping itu, ada pula mekanisme perlindungan korban yang dilakukan dengan berbagai tahapan, seperti perlindungan sementara oleh kepolisian atau langsung mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK paling lambat 1x24 jam.

Baca juga: LPSK sambut baik terbitnya Peraturan MA tata cara pemberian restitusi

Selain membahas kerja sama penanganan kasus kekerasan seksual, dia juga mengapresiasi terpilihnya Nasution sebagai ketua umum Ikatan Alumni UIN Imam Bonjol Padang.

"Kepemimpinannya itu diharapkan bisa membawa keluarga besar ILUNI UIN Imam Bonjol sebagai garda terdepan dalam mencegah dan menanggulangi korban TPKS. Lalu, juga menjadikan ILUNI UIN Imam Bonjol sebagai kekuatan sosial dalam merawat kebinekaan bangsa," kata dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022