Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, menyebut pemerintah menargetkan suplai minyak goreng tersedia di pasaran sebagai alasan penerapan pelarangan ekspor.

"Yang selama ini menjadi ukuran ekonomilah harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah ya untuk curah supaya itu tidak terganggu dan juga suplainya banyak," kata dia, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: DPR pertanyakan langkah kementerian terkait pasca larangan ekspor CPO

"Saya kira itu sudah dibahas ya sudah menjadi keputusan di sidang kabinet. Kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat," kata Amin.

Bila kondisi minyak goreng di pasaran lebih stabil baik dari sisi suplai maupun harga, dia menyebut pemerintah akan mengevaluasi lagi kebijakan tersebut.

"Apabila kepentingan itu sudah terpenuhi mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa, yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi kemudian dalam rangka stabilitasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil presiden, saya kira itu," kata dia.

Baca juga: KPK dorong perbaikan tata kelola CPO cegah kelangkaan minyak goreng

Artinya, kata dia, jangka waktu pelarangan ekspor juga belum ditentukan pemerintah.

"Nah targetnya sampai kapan, kita lihat nanti. Saya kira pemerintah akan melihat. Kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak. tidak hanya untuk menimbulkan kerugian di satu pihak. Langkah-langkah terapi kejut kadang diperlukan pada suatu saat tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi," kata dia.

Keputusan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya diambil seusai Jokowi memimpin rapat kabinet pada Jumat (22/4).

Baca juga: CIPS: Larangan ekspor CPO bakal berdampak pada perdagangan global RI

Kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.

Baca juga: Bahlil nilai larangan ekspor CPO tak beri dampak ke investasi

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Baca juga: Jaksa Agung tegaskan perkara ekspor CPO tak terkait agenda politik

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022