Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik, Arbi Sanit, mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Aceh sebaiknya ditunda dulu sampai terbentuknya Parpol lokal tahun 2007.
Atas adanya penundaan itu maka permasalahan calon independen dalam Pilkada bisa diselesaikan, karena para mantan anggota GAM bisa dicalonkan melalui Parpol lokal tersebut, katanya ketika diminta pendapatnya, di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, calon independen ikut Pilkada seharusnya dimungkinkan, karena semestinya tidak semua calon kepala daerah harus merupakan calon Parpol tertentu.
Karena UU No 32 tahunm 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebutkan calon independen dimungkinkatanya, dan maju dalam Pilkada jika dicalonkan Parpol atau koalisi Parpol, maka ia meminta undang-undang itu direvisi dulu agar calon independen bisa ikut dalam Pilkada Aceh pada April 2006 mendatang.
Apabila undang-undang itu tidak direvisi dulu maka sebaiknya Pilkada Aceh baru dilaksanakan jika Parpol lokal sudah terbentuk.
Menurutnya, langkah yang paling realistis dilaksanakan adalah menunda Pilkada sampai terbentuknya Parpol lokal di Aceh sebagaimana telah tercantum dalam MoU Helsinki.
Namun, ia mengharapkan pemerintah mengevaluasi secara ketat apakah GAM sudah membubarkan diri sebagaimana tercantum dalam perjanjian damai Helsinki setelah Parpol lokal terbentuk dan para mantan anggota GAM mengikuti Pilkada.
Mengenai RUU Pemerintahan Aceh (PA), ia mengatakan draf daerah biasanya harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, karena sistem pemerintahan yang cenderung bersifat sentralistik.
Sebelumnya, pelaksana Gubernur NAD, Mustafa Abubakar, menyatakan bahwa RUU PA bukan milik satu pihak, namun merupakan produk hukum yang lahir dari aspirasi seluruh komponen masyarakat daerah Aceh.
"Secara formal DPRD Provinsi NAD yang mengirimkan draft RUU PA kepada DPR, dan jangan ada kesan itu draft-nya DPRD," katanya.
Pernyataan itu disampaikannya terkait dengan banyaknya tim pengawalan RUU PA yang dibentuk berbagai elemen masyarakat di samping tim yang dibentuk DPRD NAD maupun Pemda sendiri.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menginstruksikan kepada semua anggota Fraksi PKB di DPR untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerintahan Aceh.
"Saya telah menginstruksikan kepada F-PKB untuk tidak menerima RUU yang memberi peluang bagi kemerdekaan Aceh," katanya di Jakarta, Sabtu (18/2).
Sedang pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendukung apa pun bentuk Rancangan Undang-undang Pemerintahan di Aceh yang sedang dibahas di DPR RI asal sesuai dengan nota kesepahaman damai (MoU) antara pemerintah-GAM, 15 Agustus 2005.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006