Serang (ANTARA) - Sebanyak 93 perusahaan di Banten diadukan pekerja/buruh karena hingga 25 April 2022 belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443/2022 sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Selasa, mengatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut, diantaranya melakukan mediasi antara pihak pelapor dengan perusahaan.
"Kita mediasi dulu selama tiga kali. Kalau memang mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan pada langkah berikutnya, diselesaikan melalui tripartit hingga pemberian sanksi berupa denda hingga pencabutan ijin operasional jika perusahaan terbukti salah," kata Septo Kalnadi.
Septo akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan audit dan tindak lanjut menyelesaikan pengaduan THR tersebut.
Baca juga: Pemprov Banten imbau perusahaan berikan THR karyawan sesuai ketentuan
Baca juga: Pemprov Banten harapkan tidak ada keluhan soal THR
"Tentu nanti dilakukan verifikasi ke lapangan atau audit untuk memastikan, benar tidaknya ketidakmampuan keuangan perusahaan atau alasan lain," kata Septo.
Hingga hari ini, dari 93 perusahaan yang diadukan terkait THR, sebagian besar berasal dari wilayah Tangerang, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun alasan perusahaan tersebut diadukan ke posko pengaduan THR Disnakertrans Banten karena belum membayarkan THR kepada karyawannya dengan alasan ketidakmampuan keuangan perusahaan.
"Rata-rata ketidakmampuan keuangan perusahaan. Ada juga alasan lain seperti masa kerja belum satu tahun dan alasan lainnya," kata Septo
Pihaknya akan membuka posko pengaduan THR tersebut dan tindak lanjutnya hingga nanti sekitar 9 Mei 2022
"Mulai hari ini langsung kita tindak lanjuti, sampai nanti setelah Lebaran," kata Septo.
Pihaknya berharap perusahaan mematuhi aturan pemerintah untuk memberikan hak THR bagi karyawannya, disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan keuangan perusahaan.
"Kalau ternyata hasil audit keuangan dan tindak lanjut di lapangan ternyata perusahaan akal-akalan. Tentu kita berikan sanksi hingga pencabutan ijin operasional," katanya.*
Baca juga: Kabupaten/Kota diminta buka posko pengaduan THR
Baca juga: Perusahaan Wajib Bayar THR
Pewarta: Mulyana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022