Koordinator Kontras Haris Azhar, di Jakarta, Minggu, mengatakan, tindakan penggeledahan tanpa disertai surat perintah itu merupakan bentuk ancaman, intimidasi dan teror secara langsung yang dilakukan aparat kepada warga Papua di Jakarta dan Denpasar.
Elemen masyarakat sipil Papua itu, yakni Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Foker LSM Papua, dan KAMPAK Papua.
Menurut dia, saat melakukan penggeledahan untuk mendata penghuni asrama Papua di Jakarta pada Sabtu (12/11), aparat keamanan masuk tanpa mengetuk pintu atau meminta izin, bahkan mereka masuk dengan mendobrak pintu. Mereka datang dengan rombongan, beberapa di antaranya dari anggota TNI dan Polri memakai seragam lengkap dan membawa senjata lengkap.
"Tindakan ini menimbulkan rasa ketakutan dan trauma di antara mahasiswa. Peristiwa di atas menunjukkan bahwa aparat keamanan, ternyata tidak hanya melakukan ancaman dan intimidasi kepada para warga Papua yang berada di Papua saja, tetapi ancaman dan intimidasi telah secara tersistimatis juga diberlakukan di wilayah di luar Papua," kata Haris.
Sementara di Denpasar, pemeriksaan tanpa adanya surat resmi dari pihak yang berwenang dilakukan oleh seorang intel Polda Bali yang mengaku bernama Putu. Orang tersebut datang ke Asrama Putri papua di Jl. Goris Gang Teknik II No. 15 Denpasar Bali pada Kamis 3 November 2011 pukul 11.00 Wita untuk meminta semua penghuni asrama menyerahkan identitas diri dengan alasan untuk keamanan.
"Kami tegaskan bahwa tindakan aparat TNI-Polri tersebut telah melanggar pasal 9 ayat 2 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Haris.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk segera menghentikan tindakan kesewenang-wenangan dan ilegal berupa pemeriksaan, penggeledahan dan lainnya yang menimbulkan adanya ancaman, intimidasi dan teror kepada semua warga Papua serta mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap para pimpinan pasukan dan anggota TNI-Polri yang telah melakukan pemeriksaan/penggeledahan di Asrama Mahasiswa Papua di Tebet dan Denpasar. (S037/Z002)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011