Tanjungpinang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat memakai mobil dinas untuk merayakan Lebaran 2022 apabila tidak memiliki kendaraan pribadi.

"Kalau punya kendaraan pribadi, mobil dinasnya jangan dipakai," kata dia di Tanjungpinang, Selasa.

Pertimbangan lain terkait dengan kebijakan Pemprov Kepri memberi keringanan ASN menggunakan mobil dinas untuk berlebaran, karena di daerah tersebut relatif minim transportasi umum.

Apalagi sebagai daerah kepulauan, kata dia, masyarakat lebih banyak menggunakan transportasi laut untuk mudik Lebaran.

"Mobil dinas memang dipakai untuk kunjungan silaturahmi Lebaran, bukan justru hal-hal berbau negatif, seperti buat mencuri," ujar Adi.

Baca juga: Pemkab Cianjur larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik

Ia juga mengingatkan ASN untuk mengajak keluarga dan orang-orang terdekat memperketat penerapan protokol kesehatan selama libur Lebaran, 29 April hingga 9 Mei 2022, supaya terhindar paparan COVID-19.

Selain itu, dia meminta ASN memperhatikan keamanan kantor/tempat kerja sebelum ditinggal libur Lebaran, antara lain mengunci kantor dan mematikan kontak listrik.

"Jangan sampai teledor, pastikan keamanan kantor guna menghindari situasi buruk, misalnya kebakaran atau pencurian," ucap dia.

Disinggung mengenai pembayaran THR ASN, katanya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih menghitung jumlah anggaran yang akan dibayarkan.

"Kita upayakan THR ASN dibayar sebelum libur Lebaran," demikian Adi.

Baca juga: Pemprov NTB imbau ASN tak gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran
Baca juga: Palembang larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Pemprov DKI larang PNS gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Pewarta: Ogen
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022