Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menahan seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) setelah yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan pagar dan pos jaga Kedubes AS di Jakarta, Minggu (19/2)."Terhitung hari ini (Selasa), tersangka bernama Mk ditahan di Polda Metro Jaya karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang kuat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Selasa.Ia mengatakan, selain Mk, polisi memeriksa dua anggota FPI secara intensif yakni AH dan M. Keduanya masih sebagai saksi namun tidak tertutup kemungkinan sebagai tersangka jika nanti ditemukan bukti awal yang kuat."Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama," katanya.Dikatakannya, polisi masih mencari tersangka lain baik yang berperan sebagai perusak maupun orang yang menggerakkan massa sehingga terjadi pengrusakan."Namun untuk menetapkan tersangka, polisi harus mempunyai saksi dan bukti lain sehingga butuh upaya lebih keras untuk mencari tersangka lain," ujarnya.Menurut dia, polisi menahan anggota FPI ini secara individu dan tidak ada hubungannya dengan organisasi FPI karena pengrusakan itu dilakukan secara individu."Saat ini, sudah ada 17 saksi dari FPI dan 11 saksi dari polisi yang mengamankan unjuk rasa. Barang bukti yang disita adalah tiga bendera, tiga potong bambu, satu penutup kepala, batu dan pecahan bangunan," katanya.Aksi unjuk rasa FPI di depan Kedubes AS di Jakarta, Minggu (19/2) dilakukan untuk memprotes visualisasi nabi Muhammad berakhir dengan pengrusakan pagar dan pos jaga Kedubes AS. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006