Jakarta (ANTARA) - Kedudukan zakat amat penting, karena menjadi bagian salah satu rukun Islam. Islam itu sendiri didirikan atas lima perkara: Syahadat, Shalat, Zakat, Haji dan puasa saat Ramadhan.
Dalam sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar ra sempat memerangi orang Arab (Badwi) yang kembali kufur karena mereka tak mau mengeluarkan zakat. Ulama sepakat, zakat hukumnya wajib.
"Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat. Sebab, zakat adalah hak (Allah) berkenaan dengan harta," kata Umar bin Khattab ra.
Pernyataan tersebut merupakan penegasan bagi orang yang meninggalkan zakat. Zakat jangan dianggap sebagai yang memberatkan.
Bagi seorang Islam meninggalkan zakat dianggap keluar dari agamanya.
Allah pun menegaskan, (at-Taubah [9]:34-35), jika meninggalkan zakat karena kikir, maka dia telah melakukan dosa besar.
Karena itu, orang yang menyimpan emas, perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah (berzakat), maka akan mendapat siksa amat pedih.
Ada baiknya kita menyegarkan ingatan bahwa zakat itu secara bahasa adalah berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Zakat dapat dimaknai sebagai harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk disalurkan kepada orang yang berhak.
Lalu, siapa yang dimaksud berhak itu?
Yaitu kepada semua ashnaf, golongan fakir, miskin, amil zakat, orang yang hatinya masih labil baru masuk Islam (muallaf), orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan (firiqab), dililit utang (gharimin), sedang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah), sedang dalam perjalanan (ibnu sabil).
Di ranah publik, ada zakat yang selalu menjadi perhatian umat Islam menjelang Lebaran (Idul Fitri). Pertama, zakat fitrah yang dibayarkan setiap Muslim atas nikmat jiwa dan kehidupan. Sebagian orang menyebutkan zakat jiwa.
Kedua, zakat harta (maal), yaitu zakat atas nikmat harta yang berlimpah yang Allah karuniakan.
Zakat fitrah ini wajib ditunaikan mulai anak-anak hingga orang dewasa, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, lelaki atau perempuan ketika selesai ibadah puasa Ramadhan dan memasuki Idul Fitri.
Besaran atau kadar zakat fitrah ini, sesuai ketentuan adalah "sha", yaitu 2,176 (dibulatkan 2,5 kg) atau 3,5 liter bahan makanan pokok (yang biasa dikonsumsi sehari-hari), seperti beras, gandum, sagu dan kurma.
Jadi, beberapa hari jelang berakhir Ramadhan, seorang Muslim wajib menghitung kewajiban zakat fitrah sesuai tanggung jawabnya.
Baca juga: Wapres bersyukur pengumpulan ZIS Baznas terus tumbuh
Baca juga: Baznas berencana bentuk UPZ di seluruh KBRI
Cara membayar zakat fitrah dibenarkan bila diganti uang yang setara pada masa itu. Boleh melalui badan amil zakat, pengurus masjid. Atau dapat menyalurkannya kepada fakir miskin secara langsung.
Juga bisa melalui transfer ATM. Sah hukumnya meski tidak ada ijab kabul. Ijab kabul dalam zakat bukanlah syarat utama. Berbeda dengan nikah, hibah, jual beli, wakaf yang mensyaratkan ijab kabul.
Zakat fitrah tidak harus disetor ke Baznas kecamatan dan kabupaten/kota, Baznas selalu mengarahkan agar zakat fitrah dikonsentrasikan di masjid-masjid melalui panitia yang dibentuk atau UPZ Masjid.
Pasalnya, karena jangka waktu penerimaan sampai penyalurannya sangat singkat. Yang penting adalah pengumpulan dan pembagian zakat fitrah yang merupakan hak fakir miskin dilakukan secara amanah, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Zakat fitrah sebaiknya sudah dibagikan seluruhnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Lantas, bagaimana dengan zakat maal?
Penjelasan dari berbagai kitab kuning menyebut bahwa zakat harta atau maal adalah jumlah tertentu dari jenis harta tertentu yang wajib dikeluarkan seorang Muslim kepada orang-orang tertentu.
Di sini ditekankan syarat wajib zakat harta, yaitu: Muslim, kepemilikan yang sempurna. Cukup “nishab”, yaitu batas harta wajib dizakatkan, berlalu satu tahun atau “haul” (bagi sebagian harta), harta yang halal, harta itu berkembang.
Menariknya, bagaimana sih menunaikan zakat harta itu? Penjelasan dari berbagai kitab kuning, sebelum menunaikannya kita harus memperhatikan jenis hartanya.
Apakah harta itu wajib zakat? Kita pun harus tahu jumlah harta yang dimiliki sesuai jenisnya, seperti emas, hasil pertanian, ternak, dan profesi.
Bila sudah dihitung, harta melebihi batas “nishab”, maka segera menghitung zakatnya sesuai dengan ketentuan hukum syariah. Besarnya zakat dihitung berdasarkan ketentuan syariah pada tiap-tiap jenis harta, karena itu harus dihitung secara terpisah.
Eloknya, zakat harta ini dikonsultasikan kepada pengelola zakat. Alasannya, bisa dibantu cara perhitungannya dan penyerahannya tepat sasaran.
Prioritaskan pihak yang berhak adalah orang miskin di lingkungan saudara terdekat, dan pihak-pihak yang memang membutuhkannya.
Mengapa zakat harta penting dikonsultasikan? Sebab, persentase dari zakat yang harus dikeluarkan berbeda-beda. Untuk emas, misalnya, 2,5 persen dari setiap 85 gram (sudah nishab) wajib dikeluarkan. Perhitungan untuk perak sedikit berbeda. Setiap 595 gram dengan haul setahun dikenakan wajib zakat 2,5 persen.
Ada perbedaan pandangan ulama tentang zakat perhiasan emas. Ada yang menyebut tak perlu bayar zakatnya meski sudah 85 gram. Tapi ada yang menyebut kena zakat. Pengalaman penulis belajar tentang zakat dengan seorang ulama tak kelar satu semester.
Masih banyak lagi zakat harta, seperti profesi, pertanian, zakat barang tambang dan “rikaz” atau tertimbun dalam tanah. Itulah pentingnya zakat harta patut dikonsultaskan kepada otoritas yang berwenang seperti BAZNAS.
Baca juga: Guru Besar: Zakat bantu pemulihan ekonomi masyarakat
Baca juga: Akademisi: Zakat fitrah berperan penting untuk menyucikan diri
*) Edy Supriatna Syafei adalah wartawan senior, pernah bekerja sebagai wartawan di LKBN ANTARA
Copyright © ANTARA 2022