"Bawaslu dapat mengajak masyarakat, terutama anak muda untuk melakukan pengawasan di media sosial. Dengan demikian, penyebaran misinformasi, disinformasi, ataupun hoaks tentang kepemiluan dapat dihentikan," ujar Aji saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Menurutnya, ajakan tersebut dapat dimunculkan oleh Bawaslu RI melalui konten-konten yang bergaya anak muda atau menyesuaikan dengan selera masyarakat sehingga mereka dapat lebih tertarik untuk ikut bekerja sama mengawasi penyebaran informasi kepemiluan di media sosial.
"Bawaslu dapat memunculkan ajakan dengan gaya atau khas anak muda, agar segmen anak muda dan masyarakat secara umum dapat tertarik mengawasi penyebaran informasi kepemiluan," kata Aji.
Lalu, mereka dapat diedukasi dengan materi kepemiluan yang sederhana dan menghibur sehingga mampu segera meluruskan suatu informasi tentang pemilu yang keliru di media sosial.
Baca juga: Bawaslu: Pengawasan kampanye pilkada di medsos PR bersama
Baca juga: LaNyalla: Isu migor kalahkan penundaan Pemilu di medsos
Selama ini, Aji menilai terdapat fenomena ketimpangan di dalam masyarakat, di mana tidak semuanya berminat untuk mengetahui informasi yang tepat mengenai pemilu dari sarana yang langsung disediakan oleh KPU, baik di laman resmi KPU maupun portal publikasi seperti Info Pemilu.
Akan tetapi, apabila informasi kepemiluan yang belum tentu terjamin kebenarannya disebarkan di media sosial dengan gaya yang menarik bagi anak muda, yakni lebih sederhana dan menghibur, seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali akan lebih tertarik untuk mengaksesnya.
"Informasi yang diinginkan masyarakat adalah informasi yang sederhana dan menghibur. Hal tersebut berseberangan dengan informasi yang disediakan oleh KPU sehingga memunculkan hoaks, misinformasi, ataupun disinformasi," ucap Aji.
Selanjutnya, Aji menilai langkah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam mengawasi informasi pemilu di media sosial juga akan mampu mengatasi keterbatasan pengawasan yang dihadapi oleh Bawaslu saat ini.
Dia menyampaikan, misalnya, berdasarkan peraturan KPU (PKPU) yang terakhir, kapasitas pengawasan dan penindakan dari Bawaslu terhadap misinformasi, disinformasi, hoaks, bahkan kampanye hitam di media sosial hanya mencakup akun-akun milik calon yang telah diatur dalam regulasi tersebut.
Baca juga: Lemhannas sayangkan terjadi konflik sosial di medsos pasca-Pemilu
"Misalnya, ada PKPU yang menyatakan bahwa akun calon ini yang terdaftar segini. Tetapi, pada kenyataannya, akun di media sosial yang digunakan adalah akun pendukung atau pihak di luar tim kampanye, bahkan akun-nya anonim, sehingga penindakannya oleh Bawaslu sulit dilakukan," tutur Aji.
Oleh karena itu, ujar dia, perlu bantuan dari masyarakat dalam mengawasi informasi kepemiluan di media sosial. Mereka dapat segera meluruskan informasi yang keliru di media sosial.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022