Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengatakan pelaksanaan vaksin COVID-19 dosis kedua di wilayah tersebut mencapai 100,12 persen dari target 223.417 orang.
"Sampai akhir pekan lalu, sebanyak 223.676 orang atau 100,12 persen dari 223.417 target telah divaksinasi COVID-19 dosis kedua," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Sementara itu, lanjut dia, untuk capaian vaksinasi COVID-19 dosis pertama tercatat 260.783 orang atau 116,72 persen dari target.
Kemudian, capaian vaksinasi dosis ketiga di Palangka Raya mencapai 27,60 persen atau 61,669 orang telah disuntik vaksin penguat atau "booster".
Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 96,68 persen
Data Satgas COVID-19 Palangka Raya menunjukkan sebanyak 223.417 target vaksin tersebut terbagi menjadi lima kategori, yakni SDM kesehatan dengan target 3.512 sasaran, lansia 14.287 sasaran, pelayanan publik 21.920 sasaran, masyarakat umum 154.647 sasaran, dan remaja sebanyak 29.051 sasaran.
Sasaran vaksinasi di Palangka Raya juga diperluas terhadap anak usia 6-11 tahun. Fairid yang juga Ketua Satgas COVID-19 Palangka Raya mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, sehingga mencegah penyebaran virus corona.
Pihaknya saat ini juga semakin menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis penguat dalam rangka menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: 20 kelurahan di Palangka Raya zona hijau penyebaran COVID-19
"Dalam rangka memperkuat kekebalan tubuh, kami semakin mempercepat vaksinasi. Sehingga, warga aman dan terlindungi dari ancaman virus dalam menjalankan aktivitas selama bulan puasa," katanya.
Dia menambahkan, terkait persediaan vaksin di wilayah "Kota Cantik", sampai saat ini masih aman dan cukup untuk beberapa waktu ke depan. Jika pun mulai menipis, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk penambahan persediaan vaksin.
Di antara strategi dalam pemberian vaksin selama Ramadhan itu, Pemkot Palangka Raya akan mengikuti dan menyesuaikan dengan fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya imbau perusahaan bayar THR tepat waktu
Bahwa, pelaksanaan pemberian dosis vaksin bagi umat Muslim tersebut tetap dilakukan pada siang hari guna dapat berjalan secara efektif.
Upaya itu merupakan cara melindungi masyarakat dari paparan dan risiko tertularnya COVID-19. Vaksinasi itu dilaksanakan puskesmas, rumah sakit hingga di gerai layanan yang digelar berbagai pihak lain yang turut bekerja sama dan terlibat langsung pada program tersebut.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022