Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek memperhitungkan target kepesertaan baru pada tahun ini akan terlampaui hingga 104-107 persen dari target yang disusun sebelumnya.

Direktur Operasional PT Jamsostek Ahmad Ansyori di Jakarta, Sabtu, mengatakan hingga triwulan ketiga saat ini secara keseluruhan rata-rata capaian target kepesertaan sudah diatas 100 persen.

"Kami perkirakan capaian sekitar 104-107 persen dari yang kami tetapkan," kata Ansyori.

Posisi capaian hingga triwulan ketiga pada 2011 ini secara keseluruhan sudah diatas 100 persen.

Capaian terendah saat ini di Kantor Wilayah VIII yang meliputi Sulawesi hingga Papua, sedangkan capaian tertinggi pada Kantor Wilayah IV yang meliputi Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Saat ini terdapat 20.328 perusahaan baru sementara tambahan perusahaan baru untuk program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) sebanyak 14.016 perusahaan.

Dengan demikian total peserta aktif sekitar 130 ribu perusahaan dengan yang mempekerjakan 10,02 juta tenaga kerja.

Sementara peserta nonaktif terjadi pengurangan secara signifikan setelah PT Jamsostek melakukan perbaikan sistem administrasi dan mengkaji data di semua kantor cabang di delapan kantor wilayah.

"Setelah dilakukan pengumuman dan pembayaran pada sebagian peserta nonaktif dan pengkajian data, diantaranya penggabungan saldo bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kartu, maka total peserta yang terdaftar sebanyak 26,4 juta," kata Ansyori.

Sekitar, 10,02 juta tenaga kerja diantara merupakan peserta aktif. Artinya, perusahaan membayar iuran pekerja secara rutin.

Dia juga menjelaskan, kemungkinan pekerja memiliki dua atau tiga kartu peserta sangat mungkin terjadi karena mereka bekerja lagi ditempat lain setelah masa kerja (kontrak atau masa outsourcingnya) selesai.

Menjadi peserta jamsostek adalah hak pekerja yang dilindungi undang-undang No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jamsostek jika membayar total upah Rp1 juta perbulan atau merekrut lebih dari 10 pekerja.

Dengan upah minimum provinsi yang rata-rata mendekati Rp1 juta perbulan maka perusahaan yang mempekerjakan dua orang saja wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.

Masih banyaknya pekerja yang belum menjadi peserta jaminan sosial karena kesadaran perusahaan masih rendah dan penegakan hukum dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dinas tenaga kerja di provinsi, kabupaten dan kota masih lemah.
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011