Jakarta (ANTARA) - Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kabupaten Langkat Suhardi menyebut ada ancaman mutasi oleh Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin bila anak buah tidak mengikuti perintahnya.
"Arahan dari Pak Bupati 'kan ada program percepatan tender di awal tahun. Akan tetapi, lalu saya disampaikan bahwa paket proyek-proyek ini tetap diarahkan kepada Pak Kades, ke sana, maksudnya kepada Pak Iskandar. Ada bahasa mengancam juga dari Marcos," kata Suhardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Suhardi menjadi saksi untuk Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin yang didakwa menyuap Bupati Langkah Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta dalam pengerjaan pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Iskandar yang dimaksud adalah Iskandar Perangin angin yang merupakan abang kandung Terbit Rencana Perangin Angin. Iskandar juga adalah Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Grup Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat.
Dakwaan juga menjelaskan pada sekitar Agustus 2021 di warung makan di depan rumah Terbit Rencana Perangin Angin, Suhardi, dan Kepalasub Bagian (Kasubag) Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto meminta arahan Terbit agar Dinas PUPR mempercepat untuk memasukkan dokumen tender ke UKPBJ. Namun, Terbit memerintahkan Suhardi dan Yoki untuk menemui Iskandar untuk mengurus hal tersebut.
"Setelah dokumen paket diterima, teknis acaranya saya tidak tahu karena yang mengerjakan Yoki sebagai kasubag dan dengan Pak Wahyu Budiman," tambah Suhardi.
Suhardi menyebut hanya mengarahkan anak buahnya agar tetap mengerjakan tugas sesuai dengan aturan.
"Pembahasannya memang untuk memenangkan 6 paket. Akan tetapi, saya tetap berdiplomasi di hadapan mereka, kalau loyal, ya, loyallah. Akan tetapi, itu keputusan kalian (Pokja). Konsekuensinya untuk saya dan anggota dengar-dengar ada yang mau dimutasi," ungkap Suhardi.
Pada kenyataannya, Yoki Eka Prianto digantikan oleh Wahyu Budiman karena Yoki dianggap tidak loyal dan tidak solid saat di Pokja ULP karena tidak memenangkan tujuh dari 65 paket pengadaan yang harus dimenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan Iskandar.
"Yoki, kasubag saya itu dimutasi, setelah saya ketemu dengan Pak Iskandar, waktu itu Yoki dianggap tidak solid. Saya paginya memang menghadap Pak Bupati bersama Pak Sujarno," kata Suhardi.
Sujarno yang dimaksud adalah Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.
"Pak Bupati katakan kecewa dan diarahkan kepada Pak Iskandar. Satu dua hari setelah keputusan pokja, karena ada paket yang gagal maka pokja dianggap tidak solid. Lalu disampaikan akan ada pergantian 3 sampai 4 orang. Akan tetapi, saya sampaikan kalau 3—4 orang diganti sementara personel pokja tujuh orang, tidak akan cukup waktu kami (mengadakan tender) di akhir tahun," ungkap Suhardi.
Setelah bernegosiasi dengan Iskandar dan anak buahnya, akhirnya Yokilah yang dimutasi.
Baca juga: KPK limpahkan berkas 15 terdakwa suap Dinas PUPR dan APBD Muara Enim
Baca juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun segera disidangkan soal kasus suap
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022