Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini bukan sekadar jargon
Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat mudik Lebaran sebagai bentuk usaha saling melindungi diri sendiri dan sesama.
"Penerapan protokol kesehatan secara ketat ini bukan sekadar jargon, bukan sekedar lip service tapi betul-betul harus dilaksanakan. Karena kita tahu dengan memakai masker, menjaga jarak lalu rajin mencuci tangan itu bentuk proteksi utama bagi diri kita mencegah jangan sampai terjadi penularan," ujar Sonny dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, diikuti dari Jakarta, Senin.
Sonny menjelaskan bahwa peningkatan kasus biasanya terjadi karena disiplin protokol kesehatan yang rendah, mobilitas masyarakat yang tinggi, tingkat vaksinasi yang rendah dan saat muncul varian baru.
Di momen mudik yang terjadi saat ini, katanya, maka mobilitas yang tinggi tidak bisa dihindari. Untuk itu perlu diperkuat langkah lain untuk mencegah penularan seperti disiplin protokol kesehatan dan meningkatkan cakupan vaksinasi.
Baca juga: Satgas: Lindungi bayi dan anak dengan patuhi aturan perjalanan
Baca juga: Satgas minta pemudik unduh PeduliLindungi dan isi EHAC Domestik
Untuk itu dia mendorong adanya screening atau penyaringan mandiri oleh masyarakat, dengan setiap individu yang akan melakukan mudik harus memastikan dirinya sehat. Selain itu perlu juga memastikan menyiapkan diri dengan peralatan protokol kesehatan selama mudik, seperti menyiapkan masker dan hand sanitizer.
"Kita berharap masyarakat sekarang sudah dua tahun belajar, punya kemandirian yang lebih baik, punya kesadaran yang lebih tinggi. Kita berharap mudik kali ini, semua harus saling menjaga, betul-betul aman dan sehat," ujarnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kegiatan mudik Lebaran tahun ini yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Beberapa aturan tersebut seperti individu yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR. Sementara pelaku perjalanan yang baru mendapat satu dan dosis vaksinasi harus melaksanakan tes antigen atau RT-PCR.
Baca juga: Satgas: Kebijakan mudik pembelajaran dari tiga lonjakan kasus COVID-19
Baca juga: Satgas: Lakukan vaksinasi penguat sebelum mudik cegah kemacetan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022