Usulan APBD harus ada lampiran yang 40 persen pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan agar daerah memasukkan pembelian barang jasa dalam negeri sebesar 40 persen masuk dalam APBD.

"Usulan APBD harus ada lampiran yang 40 persen pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran," kata Mendagri Tito Karnavian kegiatan "Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia" di Jakarta, Senin.

Menurut Mendagri Tito, untuk tingkat provinsi APBD-nya, akan ditandatangani oleh Mendagri, sedangkan tingkat kabupaten kota ditandatangani oleh gubernur.

"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40 persen pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," ucapnya.

Agar dapat merealisasikan afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk barang jasa dalam negeri itu, kata dia, Mendagri akan melakukan pengawasan di provinsi, mulai dari kegiatan musrenbang hingga pengawasan rutin setiap 3 bulanan sampai 6 bulanan.

"Kami akan terus memonitor, mungkin per 3 bulanan, yang mana perkembangannya sudah berapa persen," kata dia.

Pengawasan reguler 6 bulanan akan dilakukan oleh APIP bekerja sama dengan BPKP. Bahkan, Mendagri Tito menitipkan pengawasan 40 persen pemanfaatan produk dalam negeri itu secara spesifik untuk diawasi.

"Saya sudah sampaikan kepada Kepala BPKP dalam materi pemeriksaannya masukkan juga 40 persen yang di lampiran itu, sudah direalisasikan atau tidak, dan yang terakhir adalah realisasi 40 persen capaiannya, itu akan jadi salah satu indikator kinerja," kata Mendagri.

Capaian daerah dalam memenuhi target tersebut akan menjadi indikator dalam memberikan penghargaan ataupun sanksi bagi daerah.

Baca juga: Kemendagri: Waspada penularan COVID-19 saat makan-makan halal bihalal

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang Ardian Noervianto perlancar usulan dana PEN

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022