Mengakses sertifikat vaksin menjadi alasan utama mengapa aplikasi PeduliLindungi wajib dipasang selama musim mudik Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, untuk pertama kalinya pemerintah mengizinkan masyarakat untuk bepergian pada musim libur Lebaran, setelah Indonesia dilanda pandemi sejak 2020.
Semakin banyak masyarakat yang sudah divaksinasi membuat pemerintah percaya diri mengizinkan kebijakan mudik Lebaran tahun ini. Survei serologi antibodi penduduk Indonesia terhadap virus corona, yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia menyebutkan 86,6 persen penduduk memiliki antibodi terhadap COVID-19.
Kekebalan tubuh terhadap virus corona ini didapatkan melalui vaksinasi dan secara alamiah jika orang tersebut pernah terinfeksi.
Aplikasi PeduliLindungi tentu memiliki peran dalam menentukan kebijakan mudik tahun ini, misalnya melalui fitur sertifikat vaksin, pemerintah bisa mengetahui berapa banyak orang yang sudah divaksin, baik dosis pertama, kedua, maupun dosis tambahan atau booster.
Data-data yang disajikan oleh aplikasi PeduliLindungi adalah sahih karena diampu oleh Kementerian Kesehatan.
Bagi masyarakat, setelah divaksin, mereka akan mendapatkan sertifikat vaksinasi melalui fitur yang ada di PeduliLindungi. Pada perkembangannya, PeduliLindungi kini bisa memuat sertifikat selain pemilik akun, terutama anggota keluarga yang masih anak-anak, lanjut usia atau yang tidak memiliki nomor ponsel.
Pengguna harus tersambung ke jaringan internet ketika membuka aplikasi ini. Agar lebih mudah, PeduliLindungi menyediakan fitur mengunduh sertifikat supaya masyarakat tidak harus online ketika ingin melihat sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin adalah salah satu hal yang krusial pada perjalanan mudik tahun ini, pasalnya, pemerintah mewajibkan vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk naik transportasi umum seperti pesawat dan kereta api.
Jika belum mendapat vaksin dosis lengkap, masyarakat harus menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif. Lagi-lagi aplikasi PeduliLindungi bisa membantu dalam hal ini.
Jika mengikuti tes COVID-19 di klinik, rumah sakit atau laboratorium yang terafiliasi dengan sistem Kementerian Kesehatan, maka hasil antigen atau PCR akan muncul di fitur Hasil Tes COVID-19 PeduliLindungi.
Aplikasi ini bisa memuat lebih dari satu hasil tes selama 10 hari terakhir.
Meski pemerintah mengizinkan bepergian walau pun belum mendapat dosis lengkap vaksin COVID-19, tidak ada salahnya mengikuti vaksinasi sebelum mudik, demi kesehatan dan kekebalan kolektif.
Aplikasi PeduliLindungi versi terkini menyediakan fitur untuk mencari lokasi vaksin berdasarkan kabupaten dan kota. Hasil pencarian akan memuat di mana lokasi vaksinasi dan vaksin apa yang tersedia, berdasarkan data dua minggu terakhir.
Tentu saja masyarakat disarankan untuk vaksinasi jauh hari untuk mengurangi risiko mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) saat perjalanan mudik.
Jika mudik menggunakan pesawat terbang, kapal laut, kereta, bus umum, atau mobil pribadi, masyarakat akan diminta mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC, yang kini sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Kartu kewaspadaan ini adalah cara untuk menekan penyebaran virus corona saat perjalanan.
Selain yang sudah disebutkan di atas, aplikasi PeduliLindungi identik juga dengan fitur check-in, biasanya digunakan ketika masyarakat hendak masuk fasilitas publik dalam ruangan seperti stasiun, pusat perbelanjaan dan restoran. Masyarakat memindai kode QR yang dipasang di pintu masuk dengan aplikasi ini.
Fitur ini diperbarui beberapa waktu lalu, kini pengguna bisa menambahkan profil anggota untuk menggunakan fitur check-in ini, terutama bagi anggota keluarga yang masih kecil atau belum memiliki ponsel.
Kemudahan ini menjawab kesulitan di lapangan, terutama bagi warga lanjut usia yang tidak memiliki atau tidak bisa mengoperasikan ponsel, namun, harus bepergian.
Bepergian pada masa pandemi memang butuh persiapan yang lebih banyak, masyarakat juga harus meluangkan waktu ekstra saat perjalanan mudik nanti, misalnya untuk pengecekan dokumen sebelum naik transportasi umum.
Supaya bisa mempersiapkan segala kebutuhan mudik dengan baik, cek aturan yang berlaku melalui fitur Aturan Perjalanan, yang diperbarui secara berkala oleh pemerintah.
Baca juga: Tips cegah sering berkemih saat berpuasa serta mudik
Baca juga: Kominfo antisipasi lonjakan "bandwidth" untuk tunjang Lebaran virtual
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022