Hal ini diungkapkan Nasir saat berbicara dalam acara workshop media yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY) di Bandung, Jumat.
Dia juga mengungkapkan ada oknum hakim yang melakukan perbuatan tercela agar bisa dipromosikan.
"Tapi saya tidak bisa menyebutkan disini, karena bisa ramai," ungkapnya.
Nasir juga mengungkapkan bahwa dalam UU KY yang baru ini lembaga pengawas hakim ini sudah perkuat wewenangnya untuk mengawasi dan memberikan sanksi.
Namun dia mengakui bahwa revisi UU KY ini belum maksimal.
Nasir juga berharap KY tidak hanya fokus pada pengawasan saja, tetapi juga menyoroti tingkat kesejahteraan hakim.
"Kita jangan melulu berbicara sanksi-sanksi. Ini yang harus diperhatikan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan hakim,? kata politikus PKS tersebut.
Terhadap hal ini, katanya, KY bisa mengusulkan ke Komisi III agar dibahas bagaimana bisa meningkatkan anggaran bagi kesejahteraan hakim ini.
(T.J008/M009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011