Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung kembali menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat laboratorium pada Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan POM Tahun 2008.

Kedua tersangka itu, yakni, Surung Hasiholan Simanjuntak (Direktur PT Ramos Jaya Abadi) yang mengerjakan proyek paket 1 dengan nilai sekitar Rp13 miliar dan Ediman Simanjuntak (Direktur PT Masenda Putra Mandiri) yang mengerjakan proyek paket 2 dengan nilai sekitar Rp43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya penahanan dua tersangka tersebut pada Kamis (10/11).

"Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Siam Subagyo dan Kepala Panitia Pengadaan Irmanto Zamahir Ganin.

Kapuspenkum menyatakan alasan penahanan itu untuk kepentingan penyidikan itu sendiri yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Kasus itu bermula pada 2008 Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) BPOM RI melaksanakan pekerjaan pengadaan alat laboratorium yang dibagi dalam empat paket. Untuk paket 1 dan 2, dana pengadaan dari APBN dan berada di bawah Satker Pusat PPOMN BPOM RI.

Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Nilai itu didapat dari total proyek yang dilakukan badan tersebut.

Pada proyek pertama senilai Rp45 miliar untuk 66 item dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Kemudian proyek kedua, senilai Rp15 miliar untuk 46 item, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya kedua perusahaan mensubkontrakan seluruh pekerjaan tersebut kepada PT Bhineka Usada Raya (PT BUR), sehingga terjadi selisih harga atau kemahalan harga.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(T.R021/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011